Artidjo Alkostar : Tidak Ada Toleransi untuk Koruptor
Hakim Agung Artidjo Alkostar menyerukan, tidak ada toleransi terhadap koruptor. Koruptor harus diganjar hukuman yang tegas
Editor: Ade Mayasanto
![Artidjo Alkostar : Tidak Ada Toleransi untuk Koruptor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Tahanan_Koruptor1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar menyerukan, tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap kasus korupsi. Setiap pelakunya harus diganjar dengan tegas.
"Pokoknya kalau itu sudah melanggar hukum harus tegas, ini kan korupsi sudah menjadi extra ordinary crime, yang membuat rakyat melarat. Karena kekayaan negara ini dikorup oleh yang punya kesempatan. Makanya harus zero tolerance terhadap korupsi dari republik ini," kata Artidjo, kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (4/3).
Ketegasan itu, menurut Artidjo, sudah diterapkan dalam putusan kasasi terhadap terdakwa percobaan suap dan menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo.
Diketahui MA, menjatuhkan hukuman dua kali lipat dari putusan pengadilan tingkat banding yang hanya menghukum 5 tahun penjara.
Hal itu, menurut majelis kasasi, Anggodo terbukti bersalah telah menghalang-halangi penyidikan KPK, selain adanya percobaan penyuapan.
"Apalagi dengan cara menghalang-halangi dengan berbagai cara. Ini kan banyak modus seperti itu. Makanya kita harus tegas," kata Artidjo.
Sebelumnya, MA memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi adik kandung buronan KPK Anggoro Widjojo itu dihukum 5 tahun penjara, setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperolehnya di Pengadilan Tipikor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.