Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artidjo Alkostar : Tidak Ada Toleransi untuk Koruptor

Hakim Agung Artidjo Alkostar menyerukan, tidak ada toleransi terhadap koruptor. Koruptor harus diganjar hukuman yang tegas

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Artidjo Alkostar : Tidak Ada Toleransi untuk Koruptor
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
SERAGAM KORUPTOR - Tiga orang aktifis dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenakan model seragam tahanan bagi koruptor saat mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (12/8). ICW memberi masukan contoh 8 model seragam bagi koruptor beserta makna filosofisnya. Sebelumnya KPK menyetujui diberlakukannya pengenaan seragam bagi tersangka korupsi. 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar menyerukan, tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap kasus korupsi. Setiap pelakunya harus diganjar dengan tegas.

"Pokoknya kalau itu sudah melanggar hukum harus tegas, ini kan korupsi sudah menjadi extra ordinary crime, yang membuat rakyat melarat. Karena kekayaan negara ini dikorup oleh yang punya kesempatan. Makanya harus zero tolerance terhadap korupsi dari republik ini," kata Artidjo, kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (4/3).

Ketegasan itu, menurut Artidjo, sudah diterapkan dalam putusan kasasi terhadap terdakwa percobaan suap dan menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo.

Diketahui MA, menjatuhkan hukuman dua kali lipat dari putusan pengadilan tingkat banding yang hanya menghukum 5 tahun penjara.

Hal itu, menurut majelis kasasi, Anggodo terbukti bersalah telah menghalang-halangi penyidikan KPK, selain adanya percobaan penyuapan.

"Apalagi dengan cara menghalang-halangi dengan berbagai cara. Ini kan banyak modus seperti itu. Makanya kita harus tegas," kata Artidjo.

Sebelumnya, MA memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi adik kandung buronan KPK Anggoro Widjojo itu dihukum 5 tahun penjara, setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperolehnya di Pengadilan Tipikor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas