Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Vonis Andi Kosasih Diperberat Jadi 10 Tahun

Terpidana mafia hukum Andi Kosasih diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung. Andi divonis hukuman penjara 10 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mafia hukum Andi Kosasih diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung. Andi divonis hukuman penjara 10 tahun.

"Hukumannya diperberat 10 tahun penjra dan denda Rp 6 miliar atau subsider 6 bulan," kata hakim anggota MA, Krisna Harahap ketika dihubungi wartawan, Rabu (25/5/2011).

Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung lebih berat dari vonis di tingkat pertama dan banding. Di tingkat pertama, Andi divonis 6 tahun dan di tingkat banding divonis 8 tahun.  Putusan  diambil oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.

Menurut Krisna, hal yang memberatkan Andi Kosasih adalah semua dakwaan  terbukti. Putusan diambil pada siang hari ini, Rabu (25/5/2011).

Andi Kosasih bersama-sama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Halomoan Tambunan. Selain itu dakwaan berdasar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Pencucian uang, juga dinyatakan terbukti.

Andi Kosasih merupakan rekan Gayus Tambunan. Saat polisi memblokir USD2.810.000 uang Gayus yang diduga dari hasil tindak pidana, Andi diminta Gayus sebagai pemilik uang tersebut.

Andi Kosasih melakukannya dengan cara membuat surat perjanjian kerja sama pengadaan tanah untuk pembangunan ruko dengan maksud membuktikan bahwa pemilik uang itu adalah dirinya. Padahal uang tersebut milik Gayus.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas