Vonis Andi Kosasih Diperberat Jadi 10 Tahun
Terpidana mafia hukum Andi Kosasih diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung. Andi divonis hukuman penjara 10 tahun.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mafia hukum Andi Kosasih diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung. Andi divonis hukuman penjara 10 tahun.
"Hukumannya diperberat 10 tahun penjra dan denda Rp 6 miliar atau subsider 6 bulan," kata hakim anggota MA, Krisna Harahap ketika dihubungi wartawan, Rabu (25/5/2011).
Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung lebih berat dari vonis di tingkat pertama dan banding. Di tingkat pertama, Andi divonis 6 tahun dan di tingkat banding divonis 8 tahun. Putusan diambil oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.
Menurut Krisna, hal yang memberatkan Andi Kosasih adalah semua dakwaan terbukti. Putusan diambil pada siang hari ini, Rabu (25/5/2011).
Andi Kosasih bersama-sama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Halomoan Tambunan. Selain itu dakwaan berdasar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Pencucian uang, juga dinyatakan terbukti.
Andi Kosasih merupakan rekan Gayus Tambunan. Saat polisi memblokir USD2.810.000 uang Gayus yang diduga dari hasil tindak pidana, Andi diminta Gayus sebagai pemilik uang tersebut.
Andi Kosasih melakukannya dengan cara membuat surat perjanjian kerja sama pengadaan tanah untuk pembangunan ruko dengan maksud membuktikan bahwa pemilik uang itu adalah dirinya. Padahal uang tersebut milik Gayus.