Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengedar Shabu Gagal Kelabui Polisi

Unit I Subdit III Dir Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKP Jorson Nadapdap menangkap AI alias Andi (31).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Paulus Burin

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, M Ardiansyah

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Unit I Subdit III Dir Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKP Jorson Nadapdap menangkap AI alias Andi (31) yang diduga pengedar shabu-shabu, Rabu (5/10/2011) sekitar pukul 10.30 WIB.

Andi sempat berusaha mengelabui polisi ketika akan ditangkap dengan cara menyembunyikan tujuh paket kecil shabu di dalam gulungan lakban.

Namun polisi lebih cerdik dan berhasil menemukan barang bukti tersebut. Andi ditangkap di rumahnya di Jalan KKN Sinar Tari, Kelurahan Ogan Baru Kertapati, Palembang.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan. Atas laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti. Ketika telah cukup bukti, polisi langsung melakukan penggerebekan.

"Aku ditangkap di rumah, barang itu baru aku ambil dari Anton (buron) Rp 700 ribu. Aku pecah jadi 10 paket hemat," ujar tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini.                        

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas