TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Sebanyak 120 personil anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti tes urin di Mapolda DIY, Selasa (21/2). Hasilnya, seorang mantan anggota bagian opsnal narkoba Polda DIY diketahui terindikasi menggunakan sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Widjanarko mengungkapkan, pada rangkaian proses tes urin yang digelar dua hari ditemukan satu oknum menggunakan sabu-sabu. Kini oknum polisi sedang menjalani pemeriksaan soal penggunaan nakoba yang sudah dikonsumsi.
“TD diketahui lebih kurang enam bulan terakhir. Dia sudah diperiksa dan ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan yang akan dilakukan secara interal di kepolisian,”katanya ditemui disela-sela pemeriksaan urin di Mapolda DIY.
Widjanarko menambahkan, jika memang terbukti menggunakan narkoba maka akan diajukan ke persidangan umum sebagai pengguna dan apabila putusan hakim pada persidangan lebih dari enam bulan maka akan diajukan ke sidang kode etik profesi.
“Ancaman bisa diberhentikan dari kepolisian sebab menggunakan narkoba. Nanti tergantung dari sidang, apagi dia mengaku mengkonsumsi sabu-sabu seberat lebih kurang ¼ gram,”tegasnya.
Tes urin digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY rutin tiap dua kali setahun guna memastikan anggotanya bersih dari pengaruh narkoba. Tahun 2011, tercatat delapan personil kedapatan menggunakan narkoba hingga harus menjalani proses hukum.
“Khususnya bagian opsnal yang sangat rawan menggunakan sebab berada langsung di lapangan. Sedangkan untuk polisi ditingkat perwira kemungkinannya lebih kecil untuk menggunakan narkoba,”terang Widjanarko.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, tes urin yang dilakukan oleh Ditresnaroba Polda DIY adalah kali pertama pada tahun 2012. Sedangkan tes kedua masih dijadwalkan pada pertengahan tahun 2012.
“Pada tes hari kedua Selasa (21/2) ada sekitar 30 personil mengikuti tes urin, hasil sementara tidak ditemukan anggota yang menggunakan narkoba,”imbuhnya. (*)
Penulis : M Iwan Al Khasni SIP