Mantan Bupati Belitung Timur Dihukum 2 Bulan 10 Hari
Khairul dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen saat sidang kasus pembebasan lahan untuk Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Al Adhi S
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Mantan Bupati Belitung Timur (Beltim), Khairul Effendi divonis 2 bulan dan 10 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.
Khairul dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen saat sidang kasus pembebasan lahan untuk Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Manggar, Beltim.
"Khairul dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen dalam persidangan. Dokumen yang dimaksud adalah penguasaan hak atas tanah lokasi pembangunan ASDP," ujar Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Seftwitson, Rabu (7/3/2012).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Seftwitson. JPU menuntut hukuman pidana empat bulan penjara, namun hakim hanya memvonis dua bulan dan sepuluh hari.
"Putusannya dua bulan dan sepuluh hari pidana penjara dari tuntutan empat bulan," kata Seftwitson saat ditemui di Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan.
_
Baca tanpa iklan