Pro Asing, Din Syamsuddin Cs Gugat UU Migas
Siang ini Mahkamah Konstitusi (MK) disambangi beberapa tokoh perorangan, masyarakat Madani dan LSM untuk mengajukan permohonan Judicial
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siang ini Mahkamah Konstitusi (MK) disambangi beberapa tokoh perorangan, masyarakat Madani dan LSM untuk mengajukan permohonan Judicial Review UU Nomor 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kami memiliki pandangan yang sama bahwa UU Migas membuka liberaliasi asing masuk dengan leluasa," ujar Din Syamsuddin dalam pertemuannya dengan para hakim MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2012).
Menurut Din, UU Migas ini meruntuhkan kedaulatan negara atas kepemilikan minyak dan gas Indonesia dan membawa dampak substantif dan sistemik terhadap kehidupan rakyat, keuangan negara dan membuka liberalisasi kepada asing.
"Kami mencatat bahwa dunia permigasan Indonesia sampai 80 persen dikuasai Asing," terang Din Syamsuddin.
Atas dasar itu, Hasyim Muzadi, Fahmi Idris, Ali Mochtar Ngabalin dan Addie Massardi yang mewakili 30 pemohon lainnya berharap MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kepentingan rakyat dan UUD 1945.
"Kami datang mengadu karena kami tahu MK sebagai benteng terakhir dalam tegakkan konstitusi dan mencegah dampak sistemik dalam UU ini," tutur Din Syamsuddin.
Baca tanpa iklan