Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU DKI Tunggu Gubernur Soal Area Bebas Atribut Cagub

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan pihaknya menunggu ketetapan Gubernur DKI mengenai white area

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Setiaji Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan pihaknya menunggu ketetapan Gubernur DKI mengenai white area atau wilayah yang dilarang ada atribut maupun alat peraga pasangan calon untuk pemilukada DKI 2012.

Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono, mengatakan pihaknya baru akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai white area setelah ada jawaban dari Gubernur DKI mengenai wilayah mana saja yang dilarang ada atribut kampanye.

"Tahun 2008 kan ada SK Gubernur nomor 1389/-071.7 mengenai white area. Saat ini, kami masih menunggu jawaban Gubernur apakah area yang dimaksud masih sama seperti pada SK 2008 atau ada perubahan," ujar Suhartono saat ditemui di kantor KPU DKI, Rabu (16/5/2012)

Suhartono menjelaskan pengaturan mengenai white area berhubungan dengan penataan estetika kota. Menurutnya yang berhak mengeluarkan regulasi mengenai estetika kota adalah Pemprov DKI dan bukan KPU DKI.

"Kami hanya mengeluarkan SK yang sifatnya menguatkan ketetapan Gubernur tersebut. SK yang kami keluarkan juga merupakan bagian regulasi dari penyelenggaraan pemilukada," jelasnya.

Dalam SK Gubernur tahun 2008 mengenai larangan pemasangan alat peraga dan atribut, disebutkan ada 25 titik yang menjadi white area. Beberapa titik lokasi white area yang diatur dalam SK 2008 seperti kawasan Monas, kawasan Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, kawasan Taman Fatahillah.

Kemudian kawasan Bundaran HI, kawasan Jembatan Semanggi, Jalan Merdeka Utara, Barat, Selatan dan Timur, Jalan Gajah Mada, kawasan jalan protokol, tempat ibadah, kantor pemerintah, sarana pendidikan, dan sebagainya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas