Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kronologi Ditangkapnya Ayah Jupe

Pada Senin (28/5/2012) pukul 14.30 WIB, paparnya, anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada yang datang membeli barang YL.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Ini Kronologi Ditangkapnya Ayah Jupe
Tribun Jakarta/Jeprima
Julia Perez 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Anjan Pramuka Putra mengatakan, pihaknya menangkap Angkasa Jaya (AJ), ayah artis Julia Perez, karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami menerima info dari masyarakat, disampaikan tentang adanya pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. AJ ditangkap bersama temannya, Yossi Loppies (YL). Pengintaian kami lakukan sebulan yang lalu," jelas Anjan kepada wartawan, di markas Dir IV Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/5/2012).

YL, warga Kalisari RT 03 RW 09, Kelurahan Pasar Rebo, Kecamatan Cijantung, Jakarta Timur, lanjutnya, adalah pembeli 0,96 gram sabu di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

"Keduanya pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Atas info tersebut, Kombes Siswandi, Kasubdit II Direkorat Tindak Pidana Narkoba, memerintahkan stafnya bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan," tambahnya.

Pada Senin (28/5/2012) pukul 14.30 WIB, paparnya, anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada yang datang membeli barang YL.

Anggota di bawah pimpinan Kanit 2 AKBP Djumadi Raharjo, lantas melakukan penangkapan dengan teknik undercover buy (pembelian dengan penyamaran), terhadap kedua tersangka. YL kemudian juga digeledah.

"Di dalam jaket rompi di saku kiri bawah depan, ditemukan sekotak rokok berisi seplastik klip bening, yang di dalamnya berisi sabu," jelas Anjal.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah AJ. Namun, tidak ditemukan barang bukti.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba untuk dilakukn penyidikan. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa sabu kristal dengan berat bruto 0,96 gram, sebuah pipet kaca, segulung alumunium, dan tiga lembar alumunium foil," papar Anjal.

YL dijerat pasal 11 UU 5/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara,serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Sedangkan ayah Jupe dituntut pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat hingga 12 tahun, subsider 127 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika maksimal empat tahun penjara. (*)

BACA JUGA


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas