Irman Putra: Pilkada DKI Harus Dua Putaran Tidak Tepat
Pakar hukum tata negara Andi Irman Putra Sidin, mengatakan, alasan yang menyebutkan Jakarta sebagai daerah istimewa sehingga
Penulis:
Bahri Kurniawan
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Andi Irman Putra Sidin, mengatakan, alasan yang menyebutkan Jakarta sebagai daerah istimewa sehingga KPUD menetapkan Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh suara di atas 50 persen adalah alasan yang aneh.
Menurut Irman, aneh jika KPUD menetapkan pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh suara 50 persen lebih karena DKI adalah daerah khusus.
Karena, lanjut Irman, dalam logika UU walaupun daerah khusus bukan berarti kemudian harus berbeda dengan daerah lain.
"Harus ada rasio (alasan) yang menghubungkan perberbedaan tersebut dengan kekhususannya," kata Irman usai memberikan keterangan ahli di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Irman juga mempertanyakan alasan yang menyebutkan Jakarta merupakan provinsi yang multikultural sehingga harus diberlakukan aturan perolehan suara 50 persen plus satu untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta.
"Hampir semua daerah di Indonesia sekarang ini merupakan daerah yang multikultural, kenapa Jakarta harus berbeda?," lanjut Irman.
Menurut Irman pertimbangan menggunakan alasan multikultural dan legitimasi yang kuat bukanlah alasan yang bisa dijadikan acuan kenapa DKI Jakarta harus mencapai suara 50 plus satu,
"Kita harapkan saja MK bisa memutuskan keputusannya segera," pungkas Irman.
Seperti diketahui, sebelumnya gugatan Pemilukada dilakukan dalam dua putaran diajukan oleh pengacara asal Surabaya M Soleh.
Menurut Soleh, Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang aturan yang menyatakan pemenang Pilkada DKI harus mencapai suara 50 persen plus satu, merupakan bentuk pemborosan karena menggunakan anggaran APBD DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut bila belum ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus satu, maka Pilkada DKI ditentukan dengan menggelar putaran kedua.