Telkomsel Pailit, DPR Minta Semua Direksi Diganti
PT Prima Jaya Informatika (PJI) sebagai penyedia produk (voucher) Telkomsel menyatakan Telkomsel hutang sebanyak Rp 5,26 miliar.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Telkomsel (persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan. PT Prima Jaya Informatika (PJI) sebagai penyedia produk (voucher) Telkomsel menyatakan Telkomsel hutang sebanyak Rp 5,26 miliar.
Sedangkan dari PT Telkomsel sendiri tak mau menambah produk karena PJI masih berhutang sebanyak Rp4,8 miliar dari produk yang lama.
Melihat hal ini, wakil ketua komisi XI Harry Azhar Aziz menilai, PT Telkom dan Telkomsel tidak bisa mengurus aset negara itu. Untuk itu DPR meminta ada perombakan direksi di seluruh bidang.
"Direksinya nanti semua akan di ganti kalau tidak becus,"ungkap Harry Azhar Aziz, di Rapat Dengar Pendapat dengan PT Telkom dan Telkomsel, di Komisi XI, Gedung DPR/MPR, Senin (8/10/2012).
PT Telkomsel sampai saat ini belum menerima pembayaran dari PT PJI. Karena itu perseroan menolak pemesanan pada 20 dan 21 Juni 2012 sebesar Rp5,26 miliar
Telkomsel juga telah melakukan mediasi dengan PJI pada 27 juni 2012 untuk penolakan surat pesanan pada Juni 2012. PJI pun telah mengirimkan somasi pertama dan terakhir pada 28 Juni 2012, menyatakan Telkomsel memiliki hutang Rp5,26 miliar yang jatuh tempo pada 25 juni 2012, atas PO yang ditolak Telkomsel. (*)
BACA JUGA: