Saya Bersyukur Ditangkap Polisi
Mereka adalah IR, FR, YU, DW, dan FN. Mereka diiming-imingi gaji Rp 150 ribu per jam menjadi PL dan Rp 1 juta setiap di-booking.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,BALEENDAH-- Anggota Polsek Baleendah menggagalkan upaya perdagangan manusia atau human trafficking, yang hendak dilakukan tersangka Karima Melania. Polisi mencegat mobil Avanza bernomor polisi D 1037 QL di Kampung Cangkring, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Mobil itu membawa lima korban yang akan diberangkatkan ke Jambi dan Palembang, untuk dipekerjakan menjadi pemandu lagu (PL), atau menjadi perempuan yang bisa dipesan, pria hidung belang. Mereka adalah IR, FR, YU, DW, dan FN. Mereka diiming-imingi gaji Rp 150 ribu per jam menjadi PL dan Rp 1 juta setiap di-booking.
Penangkapan ini merupakan pengembangan polisi sebelumnya, dengan adanya informasi rencana perdagangan manusia dari Kampung Cikembang, Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Begitu mengetahui adanya penjemputan, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.
Seorang korban, FR mengatakan, dia diperkenalkan kepada Karima Melanie oleh seorang temannya. Karima sedang mencari tenaga kerja untuk disalurkan ke luar Jawa. Sebelum dijemput, mereka hanya melakukan komunikasi melalui telepon.
"Pada Selasa (9/10) siang, kami dijemput Karima dengan mobil. Sebenarnya, pada pertemuan itu, kami ingin bertanya dulu tentang pekerjaan apa yang ditawarkan, dan juga gajinya," katanya ketika ditemui di Mapolsek Soreang, Rabu (10/10) siang.
Namun, Karima membentak kelima korban dan memaksa untuk masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil inilah, Karima baru memberikan penjelasan tentang pekerjaan yang ditawarkan. Yaitu sebagai PL dan bisa di-booking pria hidung belang.
"Pada saat itu kami hanya terdiam dan tidak menjawab penjelasan tersebut. Apalagi katanya kami akan dibawa ke bandara, karena sudah dipesankan tiket pesawat ke Palembang dan Jambi. Tidak mungkin melawan kalau di dalam mobil," ujarnya.
Pada saat itulah kemudian tiga anggota Polsek Baleendah mencegat mobil yang membawa lima korban. Karima pun mewanti korban agar tidak mengatakan mereka hendak dibawa ke Jambi dan Palembang. Namun, FR justru mengatakan kepada polisi, mereka hendak dibawa ke Palembang.
"Saya kena marah karena mengatakan demikian. Saya bersyukur, ditangkap polisi. Kalau tidak, kami mungkin sudah berada di Palembang atau Jambi sebagai PL. Sekarang, kami bisa pulang dan mencari pekerjaan yang lainnya," kata FR yang masih berusia 19 tahun ini.
Ibu satu anak ini menambahkan, dia berasal dari Majalaya, dan sengaja mengontrak rumah di Cibeureum karena ingin mencari pekerjaan. Sejak pulang dari Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga pada Agustus lalu, dia tidak memiliki pekerjaan.
Kapolsek Baleendah, Ajun Komisaris Polisi Susianti Rachmi mengatakan, penggagalan kasus perdagangan manusia ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Baleendah. Setelah mendapat informasi, polisi terus melakukan pengawasan.
"Begitu ada informasi penjemputan, kami langsung bergerak dan menangkap mereka. Polisi yang melakukan penangkapan hanya tiga personel. Korban berusia antara 17 sampai 21 tahun, dan rencananya mau dibawa ke Lubuk Linggau Palembang. Mereka diimingi bayaran Rp 150 ribu per jam, dan upah Rp 1 juta kalau di-booking," ujarnya.
Karima langsung ditetapkan menjadi tersangka, dan dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Jo Pasal 88 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman maksimal antara tiga sampai 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan yang tidak jelas, dengan iming-iming pendapatan yang besar. Jangan sampai kasus ini terjadi dua atau tiga kali. Kalau ada yang menawarkan pekerjaan tidak jelas, silakan lapor kepada polisi," kata Susianti.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah satu unit kendaraan Toyota Avanza biru tua metalik, bernomor polisi D 1037 QL, dan satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.