Ringkus Seorang Perempuan Muda, Bea Cukai Tanjung Emas Amankan 1,149 Kilogram Sabu
Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan methampetamine (sabu( dengan totalbruto 1149 gram

Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan methampetamine (sabu) dengan total bruto 1149 gram yang dibawa seorang perempuan berinisial WB (22) di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Minggu (01/07).
“Bertempat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Tim Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas berhasil melakukan penindakan terhadap seorang perempuan berkewarganegaraan Thailand yang merupakan penumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-104 WIB rute Singapura-Semarang,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karja Adil.
Berdasarkan analisa profiling penumpang, lanjut Tjertja, terdapat tingkah laku mencurigakan terhadap penumpang tersebut. Setelah melewati pemeriksaan x-ray, atas kecurigaan tersebut petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang milik WB.
“Dari hasil wawancara, WB merupakan seorang penyanyi dan baru pertama kali ke Semarang dengan tujuan shopping (belanja). Dalam proses wawancara petugas mengalami kendala bahasa karena WB tidak dapat berbahasa Indonesia ataupun Inggris,” jelas Tjertja.
Dari hasil pemeriksaan mendalam didapati 1 bungkus kristal bening diduga metamphetamine yang disembunyikan di dalam tas punggung (false compartement) yang dibawa WB. Selanjutnya dilakukan pengujian awal menggunakan narcotest kit (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif methampetamine (sabu-sabu) total bruto 1149 gram.
Atas temuan tersebut, petugas membawa WB ke Kantor Bea Cukai Tanjung Emas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan control delivery dengan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Atas penindakan 1149 gram sabu ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Baca Juga
-
Terjerat Kasus Narkotika, Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie divonis 15 tahun penjara atas kasus narkotika.
-
Freddy Tidak Berkutik setelah Polisi Temukan Paket Sabu Seberat 5 Gram di Rumahnya
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain yaitu 2 unit HP, ratusan plastik pembungkus sabu, dan uang hasil penjualan Rp 74 ribu
-
Seorang Wanita Bunuh Bayinya yang Berumur 14 Hari dengan Dosis Heroin Mematikan
Seorang ibu asal Cudahy, Amerika Serikat kini menghadapi tuduhan pembunuhan. Tuduhan terkait kematian bayinya yang berusia 14 hari.