Pengembalian Dana BLBI Samadikun Hartono
Petugas dari Bank Mandiri menata uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
- Byline/Fotografer
- HENRY LOPULALAN
- Byline Title
- STF
- Supp Category
- Kejahatan
- Date Created
- 20180517
- Credit
- WARTA KOTA
- Source
- WARTA KOTA
- City
- Jakarta Pusat
- Province
- Jakarta
- Country
- Indonesia
- Province
- WARTA KOTA