Sidang Vonis Pembunuhan Sekeluarga di Medan
Jumat, 12 Januari 2018 19:35 WIB

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga, Andi Lala (kanan), Andi Syahputra (tengah) dan Roni Anggara (kiri) mengikuti sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri, Medan, Jumat (12/1/2018). Andi Lala yang menjadi otak pelaku pembunuhan sekeluarga tersebut divonis hukuman mati sedangkan kedua rekannya Andi Syahputra dan Roni Anggara divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan sekeluarga hingga menyebabkan lima orang meninggal dunia. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Byline/Fotografer | Riski Cahyadi |
Byline Title | STF |
Credit | TRIBUN MEDAN |
Source | TRIBUN MEDAN |
copyright | TRIBUN MEDAN |