BANJARMASIN, TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) Bambang Setiawan, mengatakan, hingga saat ini, Minggu (14/3/2010), sudah lima pasangan Calon Gubernur (cagub) dan Calon Wakil Gubernur (cawagub) Kalsel yang mengambil formulir pendaftaran pada Pilkada Kalsel 2010.
Proses pendaftaran hanya akan dilayani sesuai ketentuan serta batas waktu yang berlaku. Selambat-lambatnya 14 Maret 2010 untuk pasangan yang diusung partai politik, sedangkan independen akan diberikan waktu sepekan lebih lama.
"Jika formulir pendaftaran tidak dikembalikan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU Kalsel tidak akan menerima formulir," tegas Bambang.
Pasangan yang sudanh mengambil formulir pendaftaran cagub dan cawagub Kalsel yaitu pasangan calon Rudy Arifin (incumbent) dan Rudy Resnawan, kini Wali Kota Banjarbaru. Selain itu, Zairullah Azhar, kini Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel dan Habib Aboe Bakar Al Habsyi, anggota DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sjachrani Mataja, kini Bupati Kotabaru, Kalsel dan Farid Hasan Aman, kini anggota DPD-RI. Kemudian, pasangan Khairil Wahyuni dan Alwi serta HM.Rosehan NB, kini wakil Gubernur setempat dan H. Saiful Rasyid, kini Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.
Pada pelaksanaan Pilkada Kalsel 2010, KPU mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat, agar dapat melakukan hak politiknya dengan baik dan benar. (nto)
Berita Populer
Wiki Populer
Berita Terkini