Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Susun Simplikasi Aturan Turunan UU PPMI
Pemerintah melalui Kemnaker selaku leading sector penyusunan aturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)

Pemerintah melalui Kemnaker selaku leading sector penyusunan aturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) terus berupa secara intens melakukan kordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk menyelesaikan aturan turunan setelah UU tersebut diundangkan Oktober 2017.
Sesuai amanat UU PPMI tersebut, Kemnaker diberikan memandat paling lambat 2 tahun untuk menuntaskan aturan turunannya sejak UU tersebut diundangkan.
"Artinya aturan turunan UU No18/2017 tentang PPMI, pada bulan Nopember 2019 nanti, harus sudah ditandatangani atau sudah diundangkan semuanya. Tanpa aturan turunan UU tak akan berjalan efektif," kata Kepala Biro Humas Kemnaker R. Soes Hindharno dalam diskusi tematik "Refleksi dan Agenda ke Depan UU PMI" di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018).
Soes Hindharno menegaskan untuk mewujudkan nyata negara hadir dalam sebuah regulasi di bawah mandat UU PPMI dibuat simplikasi sesuai substansinya. Untuk itu lakukan kajian dan muncul usulan simplikasi dari 28 aturan turunan tersebut.
Soes Hindharno menjelaskan dari hasil rapat kordinasi dengan K/L diajukan alternatif untuk melakukan simplikasi menjadi 13 aturan yang akan sedang dilakukan pembahasan.
"Dari 11 menjadi 3 PP, dari 12 menjadi 5 Permen, tetap 2 Perpres dan nanti 3 peraturan Kepala Badan setelah ada badan baru pengganti BNP2TKI terbentuk," katanya.
Dalam kesempatan diskusi tematik tersebut, Soes juga berharap peresmian LTSA di Banyuwangi yang terintegrasi Mall Pelayanan Publik yang difasilitasi Kemnaker dapat dimanfaatkan untuk pelayanan legalisasi PMI semaksimal mungkin.
LTSA ini melayani urusan PMI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP2TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain.
Sementara perwakilan Kemenlu Jean Anes menyambut positif dan mendukung adanya simplikasi aturan turunan dari UU PPMI. Dia berharap pengiriman pekerja migran semakin tertata sehingga pada akhirnya pemerintah bisa memberikan perlindungan terhadap PMI.
"Kita dukung dalam proses pembuatannya adanya perubahan tata kelola yang lebih baik, khususnya dalam institusi yang bertanggung jawab dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," katanya. (*)
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Baca Juga
-
Pemda Tak Bisa Lakukan Moratorium Terhadap Pekerja Migran Indonesia
Sebab kewenangan mengeluarkan moratorium hanya dimiliki pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
-
Jumlah Penempatan PMI ke Korsel Meningkat Dua Kali Lipat
Telah banyak capaian yang ditorehkan sepanjang 2018, diantaranya, selain peningkatan jumlah penempatan PMI, juga masa entry period yang berkurang
-
Deliaty Meninggal di Malaysia, Konsulat di Johor Tak Bisa Bantu Biaya Pemulangan Jenazah ke Kupang
Satu lagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia di Malaysia.