Gelapkan Uang Deposito, 6 Bos BPR Divonis 5 dan 7 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman 5-7 tahun penjara bagi pemilik dan jajaran manajemen BPR Pundi Artha
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman 5-7 tahun penjara bagi pemilik dan jajaran manajemen BPR Pundi Artha Sejahtera karena mencairkan deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Tri Hadibudi Satrio dengan hakim anggota Diah Siti Basariah dan Ida Ayu Puspa Adi juga menyertakan denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar bagi keenam terdakwa.
David Ayus Adhyatman yang merupakan salah satu pemegang saham BPR PT Juang Arta yang kini berganti nama menjadi BPR Pundi Artha Sejahtera, divonis 5 tahun penjara disertai denda Rp 5 miliar subsidair satu bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," kata Hakim Ketua Tri Hadibudi Satrio membacakan putusan, Rabu (12/2/2014).
Tiga terdakwa lainnya, yaitu Sihar Sidabutar, Ahmad Hendra, dan Donal Mooy, masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair satu bulan kurungan. Mereka terbukti melanggar pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998.
Sedangkan terdakwa Charles dan Agus Suharyatman masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsidair satu bulan kurungan. Merek terbukti melanggar pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998. Para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata David Ayus Adhyatman menjawab pertanyaan majelis hakim. Demikian pula halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Muhamad Hendra Damanik. "Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Hendra.
Usai persidangan, Jaksa Hendra mengatakan dirinya pikir-pikir karena putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukannya. "Kami jelas pikir-pikir dulu, putusan ini lebih ringan dari tuntutan," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Hendra menuntut terdakwa David Ayus Adhyatman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tiga terdakwa lainnya, yaitu Sihar Sidabutar, Ahmad Hendra, dan Donal Mooy, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan vonis terdakwa Charles dan Agus Suharyatman sesuai tuntutan, yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp10 miliar. "Kami laporkan dulu pada pimpinan," imbuh Jaksa Hendra.
Para pemilik dan manajemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) itu diseret ke persidangan karena didakwa mencairkan uang deposito senilai Rp2,3 miliar tanpa sepengetahuan nasabah. Kasus pencurian deposito milik nasabah bernama Thomas Hosean Ciovanlee itu terjadi pada 2006. Saat BPR berganti nama, kepemimpinan manajemen dialihkan ke kerabat David.
Saat itulah, David memerintahkan pencairan dana deposito milik Thomas Hosean tanpa sepengetahuan nasabah. Proses pencairan deposito itu berlangsung tiga kali dan melibatkan lima manajemen BPR, yaitu terdakwa Charles, Sihar Sidabutar, Ahmad Hendra, Donal Mooy, dan Agus Suharyatman.
Thomas Hosean Ciovanlee semula membuka tiga deposito berjangka di BPR yang berkantor di Jalan Raya Hankam No. 92 Kav. 7 Pondok Melati, Pondokgede. "Klien kami tidak bisa mencairkan deposito yang telah jatuh tempo, sementara giro asli masih ada pada klien kami," kata kuasa hukum Thomas, Ridantons Damanik.
Jatuh tempo deposito tiga rekening itu, kata Damanik sejak Agustus sampai dengan September 2006. Rekening pertama 00158.DEP-BJ.05-2006 telah disetorkan uang Rp1 miliar, rekening kedua 00170.DEP-BJ.06-2006 juga telah disetorkan Rp1 miliar, dan rekening ketiga 00201.DEP-BJ.08-2006 disetorkan Rp300 juta. Thomas melaporkan kejadian itu ke Bank Indonesia sebagai pengawas BPR.
"Setelah dilakukan verifikasi, pihak BI meneruskan masalah klien kami ini ke pengadilan," kata Ridantons Damanik.
Ridantons menyatakan kliennya masih akan memantau kasus tersebut karena belum berkekuatan hukum tetap. Dia berharap, kasus pidana perbankan, yaitu pencairan deposito tanpa seizin pemilik atau penggelapan, tidak akan terulang lagi.
"Kalau dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan," pungkasnya. (chi)