Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ahok: Sombong Banget Baru Juga Jadi Anggota DPRD

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama naik pitam mendengar rencana pemanggilan dirinya oleh DPRD Bekasi perihal sampah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok: Sombong Banget Baru Juga Jadi Anggota DPRD
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama naik pitam mendengar rencana pemanggilan dirinya oleh DPRD Bekasi perihal sampah.

Menurut Basuki, rencana pemanggilan dirinya telah diwacanakan sejak dulu. Selain itu, pemanggilan itu dianggap dia tidak berdasar.

"Kita kan tinggal bareng nih, ya kan? Kalau kamu mau main sok-sokan gitu, kamu tutup saja (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang). Supaya seluruh Jakarta penuh sampah dan ini jadi bencana nasional," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (22/10/2015).

"Gue kirim tentara nganter sampah ke tempat lu di Bekasi," lanjut Basuki kesal.

Bahkan, lanjut dia, seharusnya antar-kota mitra saling berhubungan baik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai kota pemberi hibah atau bantuan dana kepada kota mitra. Sehingga ada perluasan tanggungjawab.

"Lu kasih tahu anggota DPRD yang sombong di Bekasi, kasih tahu dia, suruh dia tutup (TPST Bantargebang). Aku mau tahu Jakarta jadi apa? Dan orang Bekasi enggak boleh kerja di Jakarta, kekanak-kanakan banget gitu lho. Sombong banget baru jadi anggota DPRD," kata Basuki.

Sebelumnya ada sebanyak enam unit truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditahan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, karena menyalahi ketentuan operasional.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya melanggar kesepakatan operasional kedua pemerintahan, namun juga ada pelanggaran izin mengemudi.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Aryanto Hendrata, mengatakan, Pemprov DKI telah melanggar Perjanjian Kerja sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantergebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.

Perjanjian operasional yang dilanggar berupa waktu pendistribusian sampah dari DKI menuju TPST Bantargebang yang seharusnya berlangsung malam hari, tetapi dilakukan siang hari. Atas temuan ini, DPRD Bekasi berencana memanggil Basuki untuk meminta penjelasan.

"Dari hasil 2 hari rapat sebagaimana yang dulu Komisi A pernah kritisi nampaknya enggak jauh beda, bahkan lebih parah lagi."

"Artinya, tidak ada perbaikan-perbaikan yang signifikan dilakukan oleh DKI untuk masalah-masalah di TPST dan ini sudah kelewatan. DKI terbukti melanggar perjanjian kerja sama (MoU) dan Komisi A akan memanggil Gubernur DKI atas pelanggaran-pelanggaran ini," kata Ariyanto.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas