Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Edaran Polisi Terkait Perayaan Natal Dinilai Keliru

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Polri menarik surat edaran Kamtibmas yang dikeluarkan sejumlah Polres terkait perayaan Natal.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Surat Edaran Polisi Terkait Perayaan Natal Dinilai Keliru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Polri menarik surat edaran Kamtibmas yang dikeluarkan sejumlah Polres terkait perayaan Natal.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan digunakannya Fatwa MUI sebagai dasar hukum dalam surat edaran tersebut keliru.

"Fatwa MUI tidak masuk dalam tata urutan perundang-undangan yang menjadi rujukan bagi dasar hukum di Indonesia," katanya kepada wartawan, Minggu (18/12/2016).

Dikatakan dia, jika ingin menegakkan penghormatan dan perlindungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, konstitusi sudah menjaminnya.

"Saya justru khawatir surat imbauan semacam ini bisa disalahgunakan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan razia," ucapnya.

Padahal Razia yang dilakukan ormas tertentu merupakan bentuk tindakan kekerasan dan main hakim sendiri yang seharusnya dicegah Polri.

Poengky Indarti berharap ada perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya dan Kapolda DIY terhadap surat edaran yang dikeluarkan Polres Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo.

Berita Rekomendasi

"Ia berharap Kapolda segera menerintahkan kapolres yang mengeluarkan surat imbauan tersebut agar mencabut surat himbauannya," katanya.

Ia pun berharap hal serupa tidak terjadi lagi di daerah-daerah lain.

"Upaya-upaya sweeping dan main hakim sendiri harus dicegah Polri. Indonesia adalah negara dan bangsa yang bhineka," katanya.

Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas.

Surat yang ditandatangani Kapolres itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim.

Surat tersebut juga merujuk kepada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.

Sementara Polres Kulon Progo DIY mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.

Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas yang bernuansa SARA (suku, ras, agama dan antargolongan).

Surat edaran mengimbau agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonMuslim kepada karyawan/karyawati.

Sementara di Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal ikut mengawal aksi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur ke mal-mal dan tempat perbelanjaan di Kota Pahlawan, Minggu (18/12/2016).

M Iqbal menegaskan aksi yang dilakukan FPI bukanlah sweeping. Massa FPI menggelar pawai ta'aruf guna mensosialisasikan Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Nonmuslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan. Terutama atribut Natal.

Aksi FPI Jatim ini mendapat pengawalan ketat dari polisi.

Sedikitnya 200 polisi dari Satbara, Dalmas, dan Brimob Polda Jatim diterjunkan mengawal aksi tersebut.

Puluhan massa FPI ini hanya melakukan sosialisasi di depan mal dan pusat perbelanjaan.

Sedangkan perwakilan yang bertemu dengan pihak manajemen mal dibatasi hanya lima orang saja.

Sedikitnya ada tujuh lokasi yang didatangi FPI yakni Pasar Atum, Tong Market Jl Jaksa Agung Suprapto, Grand City, Delta, WTC, Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza dan Ciputra World Jl Mayjen Sungkono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas