-
Home
»
-
Metropolitan
»
-
Hukum
Pembunuhan Sadis di Tangerang
Cinta Emah yang Tewas Dibunuh Suaminya Bersemi di Pasar Malam
Dari sebuah parfum, cinta Emah dan Muchtar Effendi bersemi ketika keduanya mengikut bazaar pasar malam di Tangerang.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda dan Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dari sebuah parfum, cinta Emah dan Muchtar Effendi bersemi ketika keduanya mengikut bazaar pasar malam di Tangerang.
Hanya setahun pernikahan Effendi naik pitam, dan menghabisi Emah dan dua putrinya, Nova dan Tiara di kamar depan, Senin (12/2/2018).
Gegerlah warga Perumahan Taman Kota 2 Permai pada Senin sore karena pembunuh Emah dan dua putrinya di rumah korban Blok B 6, RT 05/RW 12, tak lain Effendi.
Kisah pertemuan Emah dan Effendi berlangsung saat membuka stan masing-masing di sebuah pasar malam.
Emah berjualan pakaian dewasa dan seragam sekolah, sementara Effendi berdagang parfum dan gamis.
Berita Terkait :#Pembunuhan Sadis di Tangerang
-
Suami Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya di Tangerang Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muchtar Effendi.
-
Suami Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya di Tangerang Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Muchtar Effendi (62) dalam kasus pembunuhan anggota keluarganya.
-
Pembunuh Satu Keluarga di Tangerang Tak Pakai Sandal Saat Jalani Sidang Perdana
Muchtar Effendi (62), tidak menggunakan alas kaki saat menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (9/5/2018).