Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Korupsi Pengadaan Al-Quran Bukan Masuk Penodaan Agama

Iksan menjelaskan karena kasus tersebut adalah korupsi mengenai proyek pengadaan Al-Quran

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI: Korupsi Pengadaan Al-Quran Bukan Masuk Penodaan Agama
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Iksan Abdullah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Iksan Abdullah turut mengomentari soal dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan Lab di Kemenag, dimana Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Guntur, Jakarta Pusat.

Menurut Iksan, ‎kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tidak bisa disebut sebagai penodaan agama, atau disamakan dengan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Masih perlu kami kaji, tapi yang jelas kan ini korupsinya pengadaan Al-Quran. Bukan mengurangi ayat Al-Quran," ujar Iksan, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Iksan menjelaskan karena kasus tersebut adalah korupsi mengenai proyek pengadaan Al-Quran maka itu sudah masuk ranah hukum dan jelas ada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun apabila korupsinya mengenai korupsi mengurangi ayat Al-quran seperti ayatnya dihilangkan satu, itu jelas masuk kategori penodaan agama.

"Ini kan sudah penyidikan, arahnya jelas bahwa yang dikorupsi itu pengadaan Al-Quran. Tapi kalau yang dikorupsi itu ayat yang jumlahnya dihilangkan, jelas itu penodaan dan umat harus bereaksi atas hal itu," kata Iksan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas