OTT KPK di Lampung Tengah, 14 Orang Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 14 orang dalam penindakan yang dilakukan di Lampung Tengah dan Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 14 orang dalam penindakan yang dilakukan di Lampung Tengah dan Jakarta, Rabu (15/2/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari 14 orang yang diamankan tersebut, enam di antaranya diamankan di Lampung Tengah.
Mereka terdiri dari tiga orang anggota DPRD Lampung Tengah, dua orang dari pihak Pemkab Lampung Tengah dan seorang pihak swasta.
Sementara di Jakarta, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari dua anggota DPRD dan enam orang dari pihak Pemkab Lampung Tengah.
"Delapan orang yang diamankan di Jakarta telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Adapun enam lainnya yang diamankan di Lampung Tengah dibawa ke kantor kepolisian setempat.
Menurut KPK, mereka yang diamankan di Lampung Tengah kemungkinan akan tiba di Gedung KPK pada Kamis pagi.
OTT di Lampung Tengah diduga berkaitan dengan suap dari eksekutif dalam hal ini pejabat di Pemkab Lampung Tengah kepada legislatif.
Suap itu diduga agar DPRD Pemkab Lampung Tengah menyetujui soal usulan pinjaman.
Pemkab Lampung Tengah mengajukan usulan pinjaman ke perusahaan perseroan di bawah Kementerian Keuangan.
Untuk mengajukan pinjaman tersebut, Pemkab Lampung Tengah butuh persetujuan pihak DPRD.
Dalam OTT, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: KPK Amankan 5 Anggota DPRD Lampung Tengah, 8 Pegawai Pemkab dan Seorang Pihak Swasta
Baca Juga
-
Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan pada Juni 2017
-
KPK Serahkan Aset Milik Nazaruddin, Sutan Bhatoegana, dan Fuad Amin ke BNN Serta Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi senilai Rp 110 miliar
-
Mendagri Minta Gubernur Riau Berhati-hati Kelola Anggaran
Pesan tersebut disampaikan Tjahjo, mengingat tiga kali gubernur Riau terkena kasus korupsi dan kini menjadi tahanan