Pemilu 2019
PAN Konsisten Tak Akan Usung Caleg Eks Koruptor
Eddy menegaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk menarik caleg yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi dan menggantinya dengan kader lain

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional ( PAN) Eddy Soeparno menuturkan partainya tetap tak akan mengusung mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif Pemilu 2019. Hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.
"Khusus terkait PAN, kami tetap konsisten untuk tidak mencalonkan (mantan) napi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu kami telah berkomunikasi dengan daerah untuk segera dievaluasi," kata Eddy di sela-sela pembekalan caleg PAN di Grand Paragon, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Baca: Prabowo Dijadwalkan Hadiri Pembekalan 2.500 Caleg PAN Malam Ini
Eddy menegaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk menarik caleg yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi dan menggantinya dengan kader lain.
"Nah iya targetnya demikian, sudah dikomunikasikan secara internal," ujarnya.
Di sisi lain, kata Eddy, PAN menghormati putusan tersebut. Pasalnya, putusan MA ini mengakhiri polemik larangan napi kasus korupsi menjadi caleg di kalangan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami bersyukur bahwa putisan MA keluar. Karena itu memberi kepastian hukum atas polemik baik antara KPU dan partai politik, maupun KPU dan Bawaslu," paparnya.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PAN Putuskan Tak Akan Usung Caleg Eks Koruptor"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Berita Terkait :#Pemilu 2019
-
PKS Gelar Penutupan Rangkaian Workshop 'Grounded Special Program for Politics and Election'
Program workshop ini sendiri sudah digelar secara nasional di 30 provinsi sebagai bentuk persiapan caleg PKS memenangkan pemilu
-
Polri Jaga Pencetakan dan Penyimpan Surat Suara Pemilu 2019 1 X 24 Jam
Staf Operasi Polri (Sops) AKBP Gusti May Chandra mengatakan pengamanan pencetakan surat suara dilakukan 1 x 24 jam bersama dengan KPU dan Bawaslu.
-
Caleg Rocker Terus Konsolidasikan Relawan Demi Lolos ke Senayan
Kali ini, Pulung mengumpulkan para relawannya dari wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.