Polemik Ratna Sarumpaet
Polisi Ternyata Telah Periksa Pejabat Pemprov DKI yang Danai Ratna Sarumpaet ke Chile
Waktu pemeriksaan terhadap Asiantoro dilakukan bersamaan dengan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ternyata telah memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, kemarin, Rabu (10/10/2018).
Dirinya ikut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Waktu pemeriksaan terhadap Asiantoro dilakukan bersamaan dengan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais.
"Kemarin juga hari Rabu kita juga sudah lakukan pemeriksaan saksi dari Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).
Baca: Istri Meninggal Dunia, Indro Warkop Curahkan Isi Hati, Kehilangan Kekuatan Hingga Janjinya
Argo mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan itu Asiantoro ditanya alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sponsor untuk Ratna Sarumpaet ke Chile.
Polisi pun menanyakan dari mana Pemprov DKI Jakarta tahu kalau di Cile ada acara Women Playwrights International Conference 2018 (WPIC) Chile 2018 atau konferensi internasional perempuan penulis drama dan teater yang hendak dihadiri Ratna.
"Kita lakukan pemeriksaan yang intinya bahwa berkaitan dengan sponsor untuk tersangka RS Ke Chile. Gimana kronologisnya, kemudian saksi ditanya mengetahuinya dari mana," jelas Argo.
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
Berita Terkait :#Polemik Ratna Sarumpaet
-
Tim Jokowi Minta Polisi Tak Berhenti pada Ratna Sarumpaet
Ratna akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap pada Rabu (30/1/2019).
-
Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ratna Sarumpaet Umbar Senyuman
Ratna sesekali sempat melempar senyum kepada para awak media yang menunggu kedatangannya.
-
Didampingi Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan
Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet memasuki babak baru.