Pemilu 2019
Mahfud MD Bicara dari Sisi Hukum terkait Aturan Mantan Anggota PKI dan HTI Ikut Pemilu 2019
Kali ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu buka suara terkait pemilu dan hak politik warga negara.

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD memang kerap membuka wawasan baru lewat kicauan-kicauan Twitternya.
Kali ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu buka suara terkait pemilu dan hak politik warga negara.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya saat menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari netizen, Minggu (14/10/2018).
Pernyataan Mahfud MD melalui kicauan Twitter ini bermula dari sebuah pertanyaan dari seorang netizen bernama @Benny992322294.
Netizen tersebut mengaku sebagai orang awam yang tak memahami hukum.
Sehingga meminta penjelasan Mahfud MD, selaku pakar hukum.
Ia bertanya kepada Mahfud, apakah dalam Undang-Undang tidak tercantum syarat-syarat larangan adanya seorang calon legislatif yang tersangkut dalam partai terlarang.
Netizen tersebut mencontohkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang yang dimaksud.
"Bapak @mohmahfudmd saya orang awam, Mohon penjelasan, apakah caleg dalam aturan UU tidak ada tercantum, syarat2 larangan tersangkut dalam Partai TERLARANG? saya sebut saja PKI? terima kasih atas penjelasan pak @mohmahfudmd," tanya netizen.
Menanggapi pertanyaan dari Benny, Mahfud memberikan dua penjelasan.
Berita Terkait :#Pemilu 2019
-
Mendagri: Rata-rata Satu Pemilih Butuh 11 Menit Buat Selesai Nyoblos
Hal itu dipandang Tjahjo sebagai sebuah masalah yang harus dituntaskan oleh KPU RI sebagai penyelenggara pemilu.
-
Dino Patti Djalal Gagas 'Know Your Caleg' Bagi Diaspora Indonesia
Ia berharap dengan sebutan itu para caleg di Dapil DKI II bisa memperjuangkan aspirasi Diaspora Indonesia.
-
Grace Natalie: Pilih Partai Status Quo itu Buang-buang Suara
“Melanggengkan status quo adalah bentuk penghambur-hamburan suara yang sebenarnya,” kata Grace Natalie.