Jangan Panik Jika STNK Hilang, Begini Mekanisme Mengurusnya
Kadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK terjadi menimpa kita. Begini mekanisme mengurus STNK yang hilang

TRIBUNNEWS.COM - Kadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK terjadi menimpa kita.
Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang.
Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita?
Berikut kami informasi dari Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pertama bikin surat pernyataan hilang Pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya.
Selanjutnya surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap Polres.
Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.
Lampirkan KTP Pemilik, BPKB Asli.
"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.
Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul STNK Hilang? Ini Prosedur Buat Duplikat!
Baca Juga
-
Terungkap Alasan Kenapa Pelaku Perusak Honda Scoopy Bakar STNK
Pria perusak Honda Scoopy yang enggak diterima ditilang juga melakukan aksi pembakaran STNK. Ternyata ini dia alasan kenapa ia membakar STNK
-
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan 2 Pegawai KPK Terkait Kasus Penganiayaan di Hotel Borobudur Jakarta
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Fakta Terbaru Kasus Narkoba Reva Alexa, Alasan Pakai Sabu hingga Ancaman Hukuman
Berikut update fakta terbaru terkait kasus narkoba Reva Alexa yang dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber.