Kalangan Disabilitas Minim Akses Informasi Pekerjaan
Perhatian pemerintah dan dunia industri kepada kalangan disabilitas (penyandang cacat), yaitu dalam hal pemberian kesempatan kerja
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perhatian pemerintah dan dunia industri kepada kalangan disabilitas (penyandang cacat), yaitu dalam hal pemberian kesempatan kerja, masih sangat minim. Sedangkan Undang Undang Nomor 4 tahun 1997 mewajibkan dunia industri mempekerjakan kalangan tersebut.
Ketua II Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Tri Bagio, berpendapat, sebenarnya, para penyandang cacat memiliki peluang yang terbuka untuk memperoleh pekerjaan pada sektor formal dan informal sangat tebuka. Setidaknya, imbuh Tri, penyandang cacat netra, para disabilitas dapat bekerja pada sekitar 40 bidang.
"Umpamanya, sebagai tenaga administrasi, akunting, editor, dan lainnya, sesuai kemampuannya masing-masing," ucap Tri Bagio usai Diskusi Disabilitas di Aula Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarnohatta Bandung, Kamis (31/1/2013).
Akan tetapi, kata Tri, kalangan disabilitas terkendala akses informasi, terutama, mengenai lowongan kerja pada perusahaan-perusahaan. Jadi, cetus dia, pihaknya berusaha keras untuk mempermudah akses informasi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.