Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Shihab Resmi Tersangka di Polda Jabar

Polda Jabar resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Habib Rizieq Shihab Resmi Tersangka di Polda Jabar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara.

Baca: Pekan Depan Penyidik Polda Jabar Periksa Rizieq Shihab sebagai Tersangka

Baca: Polda Jabar Imbau Habib Rizieq Tak Bawa Massa Ketika Diperiksa sebagai Tersangka

Baca: Penyidik Polda Jabar Tak Tahan Habib Rizieq, Begini Alasannya

"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas