Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang
Mereka menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/6/2017).
Mereka menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima.
Mereka adalah Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran).
Sidang dengan agenda dakwaan ini luput dari perhatian wartawan karena digelar pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Agenda ini di luar kebiasaan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Biasanya sidang dimulai paling awal pukul 10.00 WIB. Majelis hakim pada persidangan ini adalah Salman A Farisi (ketua), Nirmala dan Ismail.
Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Sukaptono.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansur mengatakan, sidang yang berlangsung pagi hari adalah hal biasa.
-
Fraksi Golkar Rombak Sejumlah Pimpinan Komisi di DPR
-
Kader Senior Golkar akan Diterjunkan Langsung dalam Kampanye Pileg dan Pilpres
-
Politikus Golkar: Jokowi Butuh Cawapres yang Bisa Bantu Tuntaskan Janji Politik di Sektor Ekonomi
-
Airlangga ke Istana Bogor, Pengamat: Sinyal Cawapres Cukup Besar
-
Jalan Pagi Dengan Jokowi, Airlangga Bahas Motor Cooper