Kronologis Penggerebekan Pabrik SIM Palsu di Jalan Setia Luhur Helvetia Medan
Penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan pabrik Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jl Setia Luhur, sempat membuat heboh warga.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan pabrik Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jl Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia sempat membuat heboh warga.
Apalagi, warga tak pernah tahu jika salah satu pelakunya adalah oknum kepolisian yang bertugas di Polda Sumut.
Menurut Direktur Direskrimum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah, kronologis lengkap pengungkapan pabrik SIM palsu ini berawal dari informasi yang diterima anggotanya sekitar dua minggu yang lalu.
Dalam laporan itu, dijelaskan ada yang mampu membuat SIM dalam waktu satu hari tanpa harus melakukan tes di Satlantas Polrestabes Medan.
"Karena kami curiga, anggota kemudian turun ke lokasi melakukan pemantauan selama dua minggu. Dari hasil penyelidikan, ternyata memang benar ada lokasi pembuatan SIM palsu," kata Kombes Nur Fallah, Kamis (28/9/2017) jelang tengah malam.
Ia mengatakan, saat anggota Ditreskrimum menyaru sebagai pembuat SIM, terlihat di dalam rumah kontrakan itu ada komputer dan alat printing untuk mencetak SIM palsu.
Karena sudah mendapati bukti-bukti, langsung dilakukan penggerebekan.
Baca: Sempat Jatuh di Kamar Mandi, Tangan Setya Novanto Dipasangi Stiker Fall Risk
"Kami menemukan paketan sabu yang baru saja digunakan para tersangka ini. Mereka tengah mengkonsumsi narkoba saat digerebek anggota," ungkap Nur Fallah.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing Herman Pohan (34) dan Irwansyah (33), keduanya berperan sebagai pencetak SIM palsu. Lalu, anggota Polda Sumut yang bertugas di Yanma, Bripka Ridha Fahami (35), bertugas sebagai pencari pemesan SIM.
"Ada kami temukan 100 lembar berbagai jenis SIM yabg baru saja dicetak. Kemudian, kami temukan jutaan lembar SIM bekas di masing-masing kamar tersangka," katanya.
Seorang saksi bernama Siti Aisyah (23) ikut diamankan petugas. Siti adalah salah satu pemesan SIM palsu yang merasa ditipu oleh para tersangka. (Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.