Pengemudi Uber Boleh Tolak Penumpang Anak Sekolah
“Anak-anak harus diawasi. Hanya orang dewasa (18 tahun ke atas) yang boleh memiliki akun penumpang Uber.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir Uber boleh menolak ketika penumpangnya adalah anak-anak dibawah usia 18 tahun. Ketika tidak didampingi oleh orangtuanya.
Pertimbangannya adalah keamanan dan keselamatan penumpang.
“Anak-anak harus diawasi. Hanya orang dewasa (18 tahun ke atas) yang boleh memiliki akun penumpang Uber. Jika anak menggunakan akun orangtuanya, orangtua atau walinya harus selalu menemani dalam perjalanan. Semangatnya demi keamanan dan keselamatan si anak,” kata Head of Communications Uber Dian Safitri saat media briefing di kantor Uber, Rabu (12/7/2017).
Ia mengatakan, selama ini banyak orangtua yang mempercayakan Uber untuk mengantar anak ke sekolah.
Tapi, bagaimanapun, panduan usia tadi adalah murni niat baik dan kesadaran Uber bahwa kemanan dan keselamatan penumpang adalah prioritas utama.
“Bukan dilarang, tapi sangat dianjurkan bagi orangtua untuk tidak membiarkan anaknya yang berusia di bawah 18 tahun naik Ubertanpa didamping orangtua,” ujar Dian lagi.
Ia mengatakan, demi komitmen keselamatan dan kemanan si anak, di beberapa negara seperti Amerika Serikat memiliki akun Uber Teen.
Akun ini untuk usia 13 sampai 17 tahun.
Khusus akun ini bisa memesan dan memiliki akun Uber. Cara kerjanya ketika anak ingin memesan Uber di Uber Teen, akan terhubung dengan kartu kredit orangtuanya dan orangtua bisa langsung terhubung untuk memantau pesanan anaknya.
Sayangnya, Uber Teen masih belum ada di Indonesia, dan belum ada rencana kapan ada di Indonesia.
Secara umum, Panduan Komunitas Uber yang terus dikampanyekan ini khusus di Singapura, Filipina, Thailand, Malaysia, Vietnam, Indonesia, Hongkong, Taiwan, Makau, Jepang, Bangladesh, dan Korea.
Selain pemberlakukan usia, juga diharapkan adanya saling menghormati antara penumpang dan mitra pengemudi.
Memberikan ruang pribadi bagi penumpang dan mitra pengemudi.
Terutama Uber memiliki aturan dilarang melakukan aktivitas seksual.
Artinya, tidak boleh ada aktivitas seksual antara mitra pengemudidan sesama penumpang, apapun alasannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.