Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Jadi Sasaran Gugatan Class Action Dua Pihak di Indonesia, Facebook Pilih Diam

"Tindakan para penggugat telah melanggar peraturan terkait perlindungan data pribadi, dan mengabaikan hak para penggugat," kata Jemy

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Sasaran Gugatan Class Action Dua Pihak di Indonesia, Facebook Pilih Diam
CNET
Logo facebook 

Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Facebook Indonesia enggan menanggapi niat Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), dan Indonesia ICT Institue (IDICTI) yang hendak menggugat Facebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan class action.

"Untuk saat ini kami belum bisa memberi keterangan terkait berita adanya gugatan tersebut," sebut Communication Lead Facebook Indonesia Putri Dewanti dalam pesan pendeknya kepada KONTAN, Selasa (8/5/2018).

Facebook Indonesia akan jadi tergugat 2, bersama Facebook pusat yang berkantor di California, Amerika, (sebagai tergugat 1) dan Cambridge Analytica (tergugat 3) rencananya akan digugat oleh dua lembaga tersebut terkait skandal boocornya data-data pribadi pengguna Facebook.

Jemy Tommy, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Equal & Co sebelumnya menyatakan bahwa gugatan hendak dilayangkan lantaran dalam skandal tersebut ada beberapa regulasi yang dilanggar.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi; PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tindakan para penggugat telah melanggar peraturan terkait perlindungan data pribadi, dan mengabaikan hak para penggugat," kata Jemy saat dihubungi KONTAN, Senin (8/5/2018).

Berita Rekomendasi

Jemy menambahkan, rencananya gugatan akan didaftarkan Senin (8/5/2018) kemarin.

Baca: Temui Belasan Wakil Sopir Truk di Istana, Jokowi Perintahkan Kapolri Berantas Preman dan Pungli

Namun hal tersebut diurungkan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta beberapa salinan berkas berbahasa asing. Sebab ada tergugat yang berasal dari luar Indonesia.

Dalam gugatan ini, para penggugat meminta adanya ganti rugi kerugian senilai total Rp 11,21 triliun. Rinciannya Rp 10,96 triliun merupkan ganti rugi imaterial, sementara sisanya senilai Rp 21,93 miliar sebagai ganti rugi material.

Jemy menjelaskan, ganti rugi ini dihitung dari kerugian yang didapatkan pengguna Facebook di Indonesia yang terdampak skandal.Cambridge Analytica.

"Kami menghitungnya tiap pengguna mendapatkan Rp 10 juta rupiah sebagai ganti rugi imaterialnya, dan senilai Rp 20 ribu sebagai ganti rugi materialnya. Dikalikan seluruh pengguna Facebook di Indonesia yang terdampak, yang kita dapat angkanya dari siaran pers Kominfo," papar Jemy.

Dari berkas gugatannya, kerugian material dihitung dari kerugian pengguna dari pembelian pulsa senilai Rp 20 ribu per pengguna.

Sementara kerugian imaterialnya dinilai dari pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga serta segala kerugian yang timbul akibat beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna facebook di Indonesia.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas