-
Home
»
-
Tribunners
»
-
Umum
Tribunners / Citizen Journalism
RUU SDA Bukan Solusi Persoalan Akses Air Masyarakat
Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) membei bobot yang tidak sesuai terhadap Air Minum dalam Kemasan (AMDK) dengan Sistem Penyediaan Air
Ditulis oleh: Rasno Shobirin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) membei bobot yang tidak sesuai terhadap Air Minum dalam Kemasan (AMDK) dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
SPAM adalah kebutuhan mendasar, sementara AMDK bersifat gaya hidup yang sifatnya pilihan. RUU SDA terkesan menempatkan dua hal yang berbeda ini dalam porsi yang sama.
Baca: Dalam Tempo 24 Jam, Tukang Palak di Depan Gerbang Ancol Dibekuk Polisi
Menurut Direktur AMRTA Institute Nila Ardhianie, tantangan yang saat ini dihadapi adalah layanan SPAM yang memenuhi hak rakyat atas air.
“SPAM dalam RUU SDA kurang eksplisit disebut. Fokus pengaturan lebih banyak menyasar AMDK. Padahal AMDK adalah bisnis yang akan terus berkembang karena perubahan gaya hidup termasuk karena belum mampunya pemerintah menyediakan layanan air untuk masyarakat,” jelas Nila.
Lebih lanjut, Nila mengatakan bisnis AMDK sejauh ini memang memunculkan isu tentang akses air, terutama bagi masyarakat sekitar industri.
“Permasalahan-permasalah tersebut mungkin akan di jawab oleh RUU ini, tapi bukan berarti dengan memberikan ijinnya kepada BUMN/BUMD. Bentuk kongkritnya apakah misalnya dengan SPAM menjual air curah ke industri?” ungkap Nila.
Dalam perbincangan dengan Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Abdul Rochim mengakui persoalan akses memang menjadi isu utama dalam industri yang menggunakan sumber air terutama AMDK. Namun, menurut Abdul Rochim pengaturan akses air seperti yang terdapat dalam RUU SDA saat ini juga bukan solusinya.
“Dalam RUU ini seolah-olah masyarakat dapat masuk sampai ke sumber airnya. Sementara yang namanya sumber air inipun ada persyaratan standar dari Kementerian Kesehatan. Disamping itu, UU No 3 Perindustrian juga menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan SDA untuk kebutuhan baku industri,” jelas Abdul Rochim.
Baca: Politisi Gerindra Sebut Cawapres Prabowo Sudah Mengerucut
Dikhawatirkan, apabila akses tersebut diartikan sebagai kebebasan masyarakat masuk ke sumber air, maka kebersihan sumber air tersebut tidak akan terjamin. Hal ini justru menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi masyarakat.
Baca Juga
-
KPK Dalami Aliran Dana Suap Proyek Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).
-
Bermodal Air Minum dan Makanan Ringan, Pemuda Asal Makassar Bertekat Jalan Kaki Keliling Nusantara
Randi (21), pemuda asal Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, ini nekat menjelajahi Indonesia dengan cara berjalan kaki.
-
Inovasi Pembiayaan Pembangunan Akses Air Bersih bagi Masyarakat
Kebutuhan pendanaan tahun 2015-2019 untuk mencapai akses universal air minum adalah sekitar Rp 253,8 triliun