Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Mulai Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Dikelompokkan dalam 3 Zona: Ini Perubahan Tarifnya

Berlaku Mulai Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Dikelompokkan dalam 3 Zona: Ini Perubahan Tarifnya

Editor: haerahr
zoom-in Berlaku Mulai Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Dikelompokkan dalam 3 Zona: Ini Perubahan Tarifnya
dok. Gojek
Rayakan HUT Kemerdekaan RI lewat Festival Merah Putih Mitra. Berlaku Mulai Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Dikelompokkan dalam 3 Zona: Ini Perubahan Tarifnya 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berlaku mulai hari ini, Senin (2/9/2019), tarif baru ojek berbasih online dikelompokkan dalam 3 zona. 

Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan hari ini, Senin, 2 September 2019.

Tarif baru ini mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, dengan pemberlakuan tarif baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.

Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.

Besaran tarif baru ini akan dikelompokkan menjadi tiga zona yang berbeda.

Baca: Ini Dia Tarif Baru Gojek dan Grab Mulai 2 September

Baca: Cyberjek - Pesaing Baru Gojek dan Grab, Punya Banyak Kelebihan, Disiapkan Asuransi Jiwa Untuk Driver

Mitra driver Gojek hadir saat peluncuran logo baru Gojek di Jakarta, Senin (22/7/2019). Perusahaan penyedia aplikasi Gojek meluncurkan logo baru untuk menandai hari jadinya ke-9 tahun, Gojek memperkenalkan logo baru yang dianggap lebih representatif untuk menggambarkan evolusi bisnis perusahaan yang telah menjadi platform on demand yang memiliki total 22 layanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mitra driver Gojek hadir saat peluncuran logo baru Gojek di Jakarta, Senin (22/7/2019). Perusahaan penyedia aplikasi Gojek meluncurkan logo baru untuk menandai hari jadinya ke-9 tahun, Gojek memperkenalkan logo baru yang dianggap lebih representatif untuk menggambarkan evolusi bisnis perusahaan yang telah menjadi platform on demand yang memiliki total 22 layanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Alasan Pemberlakuan Tarif Baru Ojek dan Taksi Online

BERITA TERKAIT

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Hengki juga berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dan mengutaman keselamatan ketika mengemudi serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.

HALAMAN 2 

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas