Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi Berduaan dalam Kamar Kos Bersama SPG Cantik, Bos Perusahaan di Kupang Digerebek Istri

Sejak itu, HM berselingkuh dan mengakui sudah beberapa kali berhubungan layaknya suami istri dengan LAS.

Editor: haerahr
zoom-in Lagi Berduaan dalam Kamar Kos Bersama SPG Cantik, Bos Perusahaan di Kupang Digerebek Istri
TRIBUNMEDAN.COM
ILUSTRASI Lagi Berduaan dalam Kamar Kos Bersama SPG Cantik, Bos Perusahaan di Kupang Digerebek IstrI. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pimpinan perusahaan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), HM (43), digerebek istri sendiri, Oktaviani L (41), di sebuah kamar kos.

HM, bos sebuah perusahaan di Kupang ini, tertangkap basah sedang berduaan dalam kamar bersama perempuan berinisial LAS, seorang sales promotion girl (SPG) berusia 25 tahun.

Saat digerebek di kos-kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang, sang istri yang memergoki suaminya datang bersama polisi.

Oktaviani memang terlebih dulu melaporkan suaminya ke polisi sebelum datang menggerebek bersama polisi.

Sehari-hari, Oktaviani adalah seorang dosen di satu perguruan tinggi di Kupang.

Polisi lalu menangkap dan mengamankan Bos Perusahaan Kupang ini, HM dan LAS.

LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang SPG satu produk rokok di Kota Kupang.

BERITA TERKAIT

"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Istri Buntuti Suami PNS Sumenep hingga Surabaya: Ternyata Kepergok Selingkuh dengan Perempuan Lain

Baca: Istri Dicurigai Selingkuh dengan Dokter, Suami Ngamuk Tebas sang Dokter: Sudah Sering Ditegur

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas