Harga Jual Rokok Eceran Naik 35 Persen Per 1 Januari 2020 Besok, Berikut Rinciannya
Harga jual rokok eceran resmi naik sebanyak 35 persan besok Rabu, 1 Januari 2020. Berikut rinciannya:
Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Wacana kenaikan harga rokok akhirnya kini disahkan.
Kenaikan tersebut mulai diberlakukan besok Rabu, 1 Januari 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dengan peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Baca: Wanita Ini Berani Merokok di Kabin Pesawat, Dihentikan Penumpang Lain Malah Ancam Ledakkan Pesawat
Baca: Perkara Tak Dibelikan Rokok, Dua Pemuda di Semarang Ini Nekat Bakar Temannya Sendiri
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah.
Dengan angka tersebut, CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.