Pemerintah DKI Jakarta Akan Beri Sanksi Pidana bagi Orang yang Memaksa Berkumpul saat Wabah Corona
Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi orang-orang yang memaksa untuk berkumpul di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 bertambah.
Juru Bicara Pemerintah penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan jumlah pasien baru yang terkonfirmasi bertambah 65 orang.
"Ada panambahan jumlah pasien Covid-19 sebanyak 65 orang hingga hari ini. Penambahan ini tersebar di beberapa provinsi," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (23/3/2020).
Berdasarkan data pemerintah, jumlah tersebut merupakan total dari jumlah pasien Covid-19 yang ada di 7 provinsi.
Diketahui, DKI Jakarta tercatat mengalami penambahan tertinggi yaitu dengan adanya 44 kasus baru.
Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang penting.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah Covid-19 bisa saja dikenai sanksi pidana.