Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah DKI Jakarta Akan Beri Sanksi Pidana bagi Orang yang Memaksa Berkumpul saat Wabah Corona

Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi orang-orang yang memaksa untuk berkumpul di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Pemerintah DKI Jakarta Akan Beri Sanksi Pidana bagi Orang yang Memaksa Berkumpul saat Wabah Corona
Shutterstock
Ilustrasi - Pemerintah DKI Jakarta Akan Beri Sanksi Pidana bagi Orang yang Memaksa Berkumpul saat Wabah Corona 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 bertambah.

Juru Bicara Pemerintah penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan jumlah pasien baru yang terkonfirmasi bertambah 65 orang.

"Ada panambahan jumlah pasien Covid-19 sebanyak 65 orang hingga hari ini. Penambahan ini tersebar di beberapa provinsi," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (23/3/2020).

Berdasarkan data pemerintah, jumlah tersebut merupakan total dari jumlah pasien Covid-19 yang ada di 7 provinsi.

Diketahui, DKI Jakarta tercatat mengalami penambahan tertinggi yaitu dengan adanya 44 kasus baru.

Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang penting.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah Covid-19 bisa saja dikenai sanksi pidana.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas