2 Karyawan Positif Virus Corona, Pabrik Sampoerna Disterilisasi, Rokok Dikarantina sebelum Diedarkan
Sampoerna mengambil kebijakan dengan mengkarantina terlebih dahulu rokok yang sudah diproduksi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - PT HM Sampoerna Tbk telah mengambil berbagai kebijakan setelah dua karyawannya yang dinyatakan positif virus corona dan meninggal.
Operasional pabrik sudah dihentikan sejak Senin (27/4/2020).
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim No 18/2020 dan PERWALI No 16/2020 tentang PSBB, seperti diberitakan Surya.co.id.
"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 guna menghentikan tingkat penyebaran virus COVID-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," terang Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita dalam rilis yang diterima redaksi Surya.co.id, Kamis (30/4/2020).
Baca: Sumbang Rp 1,5 M, Greta Thunberg: Seperti Krisis Iklim, Virus Corona adalah Krisis bagi Hak Anak
Baca: Kontroversi Izin Masuk 500 TKA China, Pemerintah Dinilai Inferior Jika Berhadapan Investor China
Selain itu Sampoerna mengambil kebijakan dengan mengkarantina terlebih dahulu rokok yang sudah diproduksi.
Sampoerna melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa.