“Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD No.1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT,” tutur Morris.
Penjualan atau penyerahan Barang dan Jasa Tertentu oleh Wajib Pajak termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel. Pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir bertindak menjadi Wajib Pajak PBJT.
Baca juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di Tiga Provinsi Selama Mei 2024, Ini Syarat Daftarnya
1. Dasar Pengenaan
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
2. Tarif PBJT Jasa Perhotelan
“Tarif PBJT Jasa Perhotelan sebesar 10 persen sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Para pelaku usaha hotel pastikan untuk menaati peraturan perpajakan, ya,” ujar Morris.
Tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas usaha mereka. Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing.
Memahami dan menghormati peraturan perpajakan yang baik, serta menerapkan integritas dan kepatuhan pajak, pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak yang terlibat. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga oleh pemerintah dan, yang tak kalah pentingnya, konsumen. (*)
Baca juga: Cara Pemadanan NIK-NPWP dan Tujuannya