News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inovasi Bapenda DKI Jakarta untuk Pembayaran Pajak Daerah: Bisa Pakai Virtual Account dan QRIS!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembayaran pajak daerah dengan QRIS dan Virtual Account di aplikasi Pajak Online merupakan solusi inovatif yang dihadirkan oleh Bapenda DKI Jakarta untuk menjawab kebutuhan para wajib pajak di era digital.

TRIBUNNEWS.COM - Di era digital ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghadirkan solusi yang inovatif dan memudahkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak daerah dengan metode pembayaran QRIS dan Virtual Account melalui sistem Pajak Online (pajakonline.jakarta.go.id). 

Sebelumnya, pembayaran pajak DKI Jakarta menggunakan QRIS telah diimplementasikan oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2020. Tentunya, inovasi ini membuat proses transaksi menjadi lebih cepat, praktis, dan bebas antri. 

Sebagaimana diketahui, Quick Response Indonesian Standard (QRIS) merupakan sistem pembayaran menggunakan QR Code yang diluncurkan oleh Bank Indonesia sejak 2019. QRIS hadir sebagai solusi pembayaran digital yang mudah, efisien, dan aman. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, pembayaran menggunakan QRIS ini pun sangat mudah. Anda cukup melakukan scan QR Code dan masukkan nominal pembayaran, dan transaksi pun selesai dalam hitungan detik. 

“Tanpa perlu uang tunai lagi dan bisa digunakan dimana saja. Pembayaran juga terintegrasi dengan riwayat transaksi tersimpan dengan rapi di aplikasi pembayaran Anda,” ujar Morris. 

Selain dengan menggunakan QRIS, pembayaran pajak daerah di pajakonline.jakarta.go.id juga bisa dilakukan melalui virtual account. Metode ini merupakan fitur baru yang terdapat pada sistem pajak online Jakarta. 

Metode pembayaran ini memungkinkan wajib pajak untuk membayarkan pajak daerah sekaligus dan menjadi alternatif dari sistem pembayaran real time gross settlement (RTGS). 

Dengan demikian, lanjut Morris, pembayaran bisa menjadi lebih cepat dan lebih memudahkan para wajib pajak di DKI Jakarta. 

“Penerapan QRIS dan virtual account dalam pembayaran pajak daerah di DKI Jakarta merupakan wujud nyata dari transformasi digital yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta,” jelas Morris. 

Morris menambahkan, pembayaran PBB dengan QRIS dan virtual account di aplikasi Pajak Online merupakan solusi inovatif yang dihadirkan oleh Bapenda DKI Jakarta untuk menjawab kebutuhan para wajib pajak di era digital.

Ia berharap, kemudahan, efisiensi, keamanan, dan transparansi yang ditawarkan oleh teknologi ini dapat meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Cara membayar pajak lewat virtual account 

Bagi Anda yang akan melakukan pembayaran pajak daerah dengan menggunakan metode virtual account, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti. 

  1. Buka pajakonline.jakarta.go.id 
  2. Login dengan akun wajib pajak Anda dengan memasukkan email dan password yang sudah pernah didaftarkan sebelumnya. 
  3. Pilih menu “Virtual Account” yang ada pada bagian menu sebelah kiri. 
  4. Klik tombol “Tambah Tagihan”.
  5. Kemudian akan muncul halaman pop-up yang berisi daftar tagihan. Pada halaman ini terdapat dua metode, yaitu:
    • Berdasarkan Kode Bayar: Klik “Berdasarkan Kode Bayar”, lalu pilih jenis Pajak dan isi NOPD, No. SKPD/STPD. Kemudian, klik “Cari”. Setelah keluar daftar tagihan, klik tagihan yang akan dibayarkan, dan klik “Tambah”. 
    • Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT: Klik “Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT”, pilih Sumber Tagihan “Terasosiasi Dengan NIK” atau “Pencarian Dengan Nomor SKPD/STPD”. Lalu, pilih “Jenis Pajak”, masukkan nomor SKPD/STPD/NOPD, klik “Cari”. Setelah keluar daftar tagihan, klik tagihan yang akan dibayarkan, dan klik “Tambah”. 
  6. Lalu, akan muncul total objek pajak dan total tagihan yang harus dibayar. Jika sudah yakin, Anda bisa klik “Simpan Virtual Account”. 
  7. Kemudian muncul halaman pop-up “Virtual Account”, lalu klik “Proses Tagihan Baru”. 
  8. Lalu akan muncul halaman baru yang berisi dengan total tagihan dan masa berlaku virtual account. Kemudian, pilih ”Bank Pembayaran”. 
  9. Setelah itu, akan muncul cara pembayaran. Lalu, pilih “Proses” dan klik “OK”. 
  10. Kemudian akan masuk ke halaman informasi detail virtual account yang aktif. Pada langkah ini, virtual account siap dibayarkan sebelum tanggal berakhir.

Nantinya, virtual account yang telah menerima dana melalui transfer bank/RTGS akan terdistribusi secara otomatis ke tiap-tiap KODEBAYAR/SKPD/STPD/SPPT yang telah dibuat sebelumnya tanpa perlu melakukan validasi lagi ke bank DKI. 

Mari segera manfaatkan kemudahan pembayaran PBB digital dengan QRIS dan Virtual Account melalui sistem Pajak Online sekarang juga!

Baca juga: Seekor Harimau Muncul di Dekat Pemukiman Warga, BKSDA Turun ke Lapangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini