TRIBUNNEWS.COM - Universitas Pamulang (Unpam) bersama Asosiasi Profesi Wirausaha Informasi dan Komunikasi Indonesia (APWIKI) memperkuat kolaborasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Jumat (8/5/2026).
Pascapenandatanganan kerja sama tersebut, kegiatan langsung dilanjutkan dengan Sertifikasi Kompetensi Teknis sebagai langkah konkret penyiapan SDM asesor profesional.
Rektor Unpam Dr. E. Nurzaman Amrie mengatakan, penguatan kualitas SDM harus menjadi prioritas perguruan tinggi, terutama dalam menghadapi tuntutan dunia kerja yang semakin kompetitif. Kompetensi bersifat abstrak sehingga untuk menjelaskan kepada publik harus dalam bentuk uji kompetensi dan sertifikat kompetensi.
"Kompetensi itu abstrak. Untuk menjelaskan kepada publik, maka bentuknya adalah diuji kompetensinya dan memiliki sertifikat kompetensi," ujar Nurzaman dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (11/5/2026).
Menurut Nurzaman, mahasiswa Unpam hukumnya wajib memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan pekerjaan saat ini. Jadi, ijazah saja tidak cukup karena perlu ada sertifikat yang menguatkan dan membuktikan kompetensi.
Baca juga: Rekrutmen Dosen Tetap Unpam 2026 untuk Lulusan S2 dan S3, Buka 14 Posisi, Cek Syaratnya
Untuk itu, penguatan kompetensi perlu diawali dari tenaga dosennya. Hukumnya mengikuti pelatihan dan uji kompetensi ini wajib ain. Artinya, kewajiban yang melekat pada diri sendiri tidak dapat diwakilkan kepada dosen lainnya.
"Jumlah mahasiswa yang besar harus diikuti kualitas yang dibutuhkan masyarakat. Sertifikasi teknis bagi asesor menjadi bagian penting dari quality assurance perguruan tinggi," terangnya.
Nurzaman menambahkan, keberadaan asesor kompetensi yang profesional sangat menentukan kredibilitas proses sertifikasi di lingkungan pendidikan tinggi. Setiap lembar sertifikasi merupakan bagian dari kredibilitas institusi dan mahasiswa.
"Setiap lembar sertifikasi merupakan bagian dari kredibilitas institusi dan mahasiswa. Karena itu, penguatan kompetensi teknis bagi asesor menjadi pembuktian kualitas secara legal dan formal," kata Nurzaman.
Ketua Umum Asosiasi Profesi Wirausaha Informasi dan Komunikasi Indonesia Dr. Pitoyo menegaskan bahwa MoU harus ditindaklanjuti dengan program nyata yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kompetensi SDM.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Mahasiswa Unpam Gelar PKM di Saung Jingga Tangsel
Salah satunya melalui penyiapan dan penguatan asesor kompetensi agar kualitas sertifikasi semakin baik dan terpercaya.
"Setelah MoU harus ada aktivitas bersama yang konkret. Salah satunya melalui penyiapan dan penguatan asesor kompetensi agar kualitas sertifikasi semakin baik dan terpercaya," tutur Pitoyo.
Hal ini, lanjut Pitoyo yang juga asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sesuai dengan pesan Rektor Unpan agar setelah teken MoU langsung diselenggarakan kegiatan yang rutin.
APWIKI bersama LSP P3 Proki dan Unpam justru menindaklanjuti secara langsung dengan menyelenggarakan uji kompetensi Senior Digital Strategic Public Relations.
Kegiatan sertifikasi teknis asesor tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas SDM di bidang asesmen kompetensi. Para peserta dibekali penguatan teknis agar mampu menjalankan proses asesmen secara profesional, objektif, dan sesuai standar.
Ketua LSP P1 Unpam Dani Rahman Hakim menerangkan bahwa kebutuhan asesor kompetensi terus meningkat seiring melonjaknya jumlah asesmen di lingkungan kampus. Pada 2025, jumlah asesmen mencapai sekitar 15.000 peserta dan tahun ini ditargetkan meningkat menjadi 17.000 asesmen.
"Pada 2025, jumlah asesmen mencapai sekitar 15.000 peserta dan tahun ini ditargetkan meningkat menjadi 17.000 asesmen. Karena itu, penyiapan SDM asesor menjadi sangat penting," ucap Dani.
Dani menilai, peningkatan kapasitas asesor menjadi kebutuhan mendesak agar kualitas pelaksanaan sertifikasi tetap terjaga di tengah tingginya jumlah peserta asesmen.
Dani juga menegaskan asesor kompetensi harus memiliki kemampuan teknis sekaligus integritas dalam menjalankan proses penilaian.
Ketua LSP P3 PROKI Dewi Sad Tanti mengatakan, keberadaan asesor yang mempunyai sertifikat kompeten teknis menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kompetensi calon lulusan.
Kolaborasi LSP P3 dengan LSP P1 ini menjadi peluang kegiatan berkelanjutan pembuktian kompetensi pada asesor bidang komunikasi lainnya.
"Kolaborasi LSP P3 dengan LSP P1 ini menjadi peluang kegiatan berkelanjutan pembuktian kompetensi pada asesor-asesor bidang komunikasi lainnya," ujarnya.
Baca tanpa iklan