Dini hari, Rabu 29 April 2015, dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi oleh regu tembak di Pulau Nusakambangan.
Pengadilan memvonis keduanya bersalah mendalangi pencobaan penyelundupan narkoba dari Bali ke Australia divonis hukuman mati.
Keduanya telah divonis hukuman mati sejak tahun 2006 ketika terbukti melakukan percobaan penyelundupan narkoba. Mereka terbukti merupakan otak Bali Nine, kelompok orang Australia yang tertangkap tangan menyelundup narkoba di Indonesia.
Pada bulan April 2005, bersama tujuh orang lainnya, Chan dan Sukumaran mencoba menyelundupkan 8,3 kg heroin dari Bali dengan tujuan Australia, tapi digagalkan kepolisian Indonesia di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
Kedua terpidana mati telah mengajukan upaya hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung di tahun 2011. Mereka lalu mengajukan grasi kepada presiden namun di bulan Desember 2014 grasi Sukumaran ditolak. Grasi Chan belakangan juga ditolak.
Sejak vonis mati keduanya, pemerintah Australia telah menemui pejabat-pejabat pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi dan mempertimbangkan pengampunan.
Perdana Menteri Tony Abbott di samping pejabat lainnya membuat pernyataan terbuka atas nama kedua warganya itu, dengan alasan Chan dan Sukumaran “pantas diampuni”, karena mereka “telah bertobat” dan banyak menolong rehabilitasi narapidana lainnya.
Kedua terpidana mati yang selama ini mendekam di LP Kerobokan, Bali, pada Rabu (4 Maret 2015) dinihari dipindahkan ke LP Besi di Pulau Nusakambangan, di bawah pengawalan ketat petugas keamanan.
Pemindahan ini dilakukan terkait rencana eksekusi hukuman mati keduanya bersama sejumlah terpidana mati lainnya.
Australia telah menghapuskan hukuman mati di tahun 1985, bahkan orang terakhir yang menjalani eksekusi yaitu Ronald Ryan yang dihukum gantung di tahun 1967. Hukuman gantung ini memicu demonstrasi luas dan memicu diakhirinya hukuman mati di Australia.
Warga Negara Australia yang terakhir kali dieksekusi di luar negeri adalah Van Tuong Nyuyen, karena kasus narkoba di Singapura. Saat ini ada 10 warga negara Australia yang sedang terancam hukuman mati di berbagai negara.