News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibawa dari Singapura, Begini Kronologi Gagalnya Penyelundupan 3 Kontainer Miras Impor di Surabaya

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta beberapa pejabat instansi menunjukan miras impor dalam tiga kontainer asal Singapura yang disita dan diamankan di Terminal Petikemas Surabaya, Kamis (2/8/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

Peredaran 30 juta batang rokok ilegal di Jatim dan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras digagalkan Kanwil Bea Cukai Jatim 1 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sekitar 16,8 juta rokok ilegal dimusnahkan secara simbolis di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Kamis (2/8/2018) siang.

Pemusnahan secara simbolis dan penyitaan 50.664 botol miras import asal Singapura itu dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan beberapa pejabat dari instansi terkait.

Lalu, bagaimana cara ribuan miras impor dan rokok ilegal itu dapat terdeteksi pihak Bea dan Cukai?

Sri Mulyani mengatakan, tiga kontainer yang digagalkan mulanya diangkut dari Singapura pada tanggal 24 Juni 2018.

Kata Sri, kontainer dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Priok itu diperkirakan tiba pada tanggal 26 juni 2018.

Namun, penyelundupan tersebut dapat digagalkan dengan sinergi seluruh instansi terkait.

Saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sejumlah barang ilegal yang diimpor dari PT Golden Indah Pratama tersebut diberitahukan sebagai benang poliester (polyestern yarn) sekitar 780 paket.

Berdasarkan analisis intelijen dari bea cukai Tanjung Perak Surabaya, Sri Mulyani menuturkan personil langsung melakukan targeting terhadap tiga kontainer itu.

Lalu pada tanggal 28 Juni 2018, di lakukanlah pemeriksaan secara fisik.

"Dari pemeriksaan, hasilnya ditemukan sekitar 5.626 karton yang berisi 50.664 botol miras beragam merek dan jenis," terang Sri Mulyani kepada awak media, Kamis (2/8/2018).

Sri menyebutkan, untuk potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai Rp 57,7 miliar.

Jumlah itu terdiri dari bea masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPh pasal 22 Rp 5,1 miliar, dan cukai Rp 5,4 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini