News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lewat DHBCHT, Pemerintah Pastikan Penerimaan Cukai Kembali ke Masyarakat

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai kembali menyampaikan bahwa DBHCHT akan dimanfaatkan dalam bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM – Sebagai langkah optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai kembali menggelar koordinasi dengan pemerintah daerah. Kali ini koordinasi dilakukan Bea Cukai di Yogyakarta dan beberapa wilayah di Sulawesi.

“Ini adalah aktualisasi kami terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Selain itu kami juga ingin menegaskan ke masyarakat, bahwa tarif cukai yang selama ini dikenakan terhadap rokok atau hasil tembakau lainnya tidak hanya sekadar masuk ke kas negara, namun juga didistribusikan kembali ke masyarakat daerah penghasil cukai melalui mekanisme DBHCHT,” terang Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan.

Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Kendari mengunjungi Pemprov Sulawesi Tenggara, dalam rangka melakukan evaluasi dan asistensi pengelolaan DBHCHT pada 24 Maret lalu.

Tim Bea Cukai disambut langsung oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Zain Narsal, di Kantor BPKAD Provinsi Sultra. Dalam kesempatan ini, dilakukan asistensi terkait pengelolaan DBHCHT di Pemprov Sultra, mulai dari alokasi, hingga variabel penilaian dalam evaluasi pemanfaatan DBHCHT.

Selain itu, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel turut menjadi narasumber dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai, khususnya penggunaan DBHCHT, di Kantor Bupati Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Sulsel. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai memberikan pemahaman tentang PMK nomr 215/PMK-07/2021, ketentuan penilaian kinerja Pemda atas pengelolaan DBHCHT, serta ketentuan rokok ilegal.

Masih di Sulawesi, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi dan koordinasi pemanfaatan DBHCHT di beberapa daerah. Menggandeng pemerintah daerah setempat, Bea Cukai Makassar menggelar sosialisasi DBHCHT di Kabupaten Maros, Sulsel (24/03/2022).

Serupa, Bea Cukai Pantoloan juga mengunjungi beberapa pihak, seperti Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Donggala (25/03/2022).

“Melalui berbagai kegiatan ini kami sampaikan kembali bahwa DBHCHT akan dimanfaatkan dalam bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan. Terkait penegakan hukum, kami turut memberikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujar Hatta.

Kemudian, bertempat di Ruang Rapat Gedung Unit 8, Komplek Kepatihan, Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) menghadiri Rapat Koordinasi Pemanfaatan DBHCHT yang digelar oleh Pemprov D.I Yogyakarta pada Rabu, (23/03/2022). Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi pemerintah daerah.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov DIY menyampaikan laporan pemanfaatan DBHCHT tahun 2021 sekaligus melakukan evaluasi atas program atau kegiatan yang telah dilaksanakan. Seperti kegiatan penegakan hukum, kegiatan operasi bersama serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai, program penyaluran bantuan langsung tunai untuk buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, serta pembinaan lingkungan sosial dengan prioritas pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Esoknya, Bejo diundang untuk menjadi narasumber workshop DBHCHT yang digelar oleh Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam, Pemerintah Kab. Bantul, Kamis-Jumat, 24-25 Maret 2022.

Workshop ini dihadiri peserta dari perwakilan instansi di Kab. Bantul yang tergabung dalam Tim Pengendalian Peredaran Cukai Hasil Tembakau dan Pelaksana Kegiatan DBHCHT Tahun 2022.

“Secara umum kinerja pemanfaatan DBHCHT di DIY telah optimal. Namun, ke depannya perlu diantisipasi bersama mengingat terdapat penurunan persentase alokasi DBHCHT kegiatan di bidang penegakan hukum. Harapannya semoga sinergi Bea Cukai dan pemerintah daerah ini dapat semakin baik, dan mari kita pastikan pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Hatta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini