TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan Taxi mewah juga termasuk ke dalam kategori pengguna Subsidi BBM. Hal ini dikatakannya, di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/11/2010).
Dikatakannya, taxi umum masuk dalam kategori angkutan umum. Taxi pun tergolong kendaraan yang tidak termasuk dalam opsi pembatasan konsumsi BBM bersubsidi.
"Tetap saja, angkutan umum. Taxi kan tetap angkutan umum, pelat kuning, pokoknya untuk transport umum masih diberikan subsidi. Namanya juga untuk transport umum," tegasnya.
Meskipun tergolong dalam raa-rata mobil taxi keluaran tahun 2005 ke atas, kendaraan ini berhak menggunakan BBM bersubsidi. Sementara itu, terkait perkembangan distribusi tertutup BBM, kata dia, pemerintah sudah memutuskan per 1 Januari hal ini akan mulai berjalan.
Hatta: Taxi Mewah Tetap Gunakan BBM Bersubsidi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger