News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Samudera Sukardi Dirikan Maskapai Pacific Royale

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Harismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samudra Sukardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Riau Airlines (RAL), Samudera Sukardi, bakal membuat perusahaan penerbangan baru di Indonesia.

Mantan Dirut Pelita Air Services yang sudah malang melintang di dunia penerbangan itu menggandeng dua investor lain yaitu investor lokal dan investor India, membuat maskapai Pacific Royale.

Saat ini Pacific Royale telah dalam proses di Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP). "Kami menargetkan bisa mendapatkan SIUP pertengahan tahun dan secepatnya beroperasi," kata Samudera dalam pesan singkat yang dikirimkan ke Tribun di Jakarta, Minggu (30/1/2011).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayudha Gumay mengatakan, memang ada investor asal India diperkirakan bakal "bermain" pada bisnis penerbangan tanah air. Satu investor dari India tersebut telah dirangkul oleh mitra lokal untuk membuat airline dengan konsep full services.

"Maskapai tersebut telah mendaftarkan diri sebagai badan usaha Indonesia dengan nama PT Pasific Royale dan rencananya beroperasi pada  pasar angkutan niaga berjadwal. Saat ini orang-orang lokalnya tengah mengurus SIUP," kata Herry Bakti saat dihubungi.

Dijelaskannya, ada dua investor lokal yang akan berpartisipasi dalam pendirian maskapai tersebut, mereka adalah Ny Gunarni Soeworodan Samudera Sukardi. Gunarni adalah mantan Komisaris Garuda Indonesia, sedangkan Samudera juga pernah menjabat sebagai VP di Garuda serta pelaksana tugas direktur PT Abacus, anak usaha Garuda.

Samudera yang juga kakak mantan Menteri Negara BUMN, Laksamanan Sukardi, rencananya  akan menjadi ekskutif investor. Namun Herry menyatakan dirinya lupa siapa investor India tersebut.

"Satu hal yang pasti komposisi investor lokal harus dominan yakni 51 persen sesuai regulasi," jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini