News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

Ini Sanksi BI untuk Citibank

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Bank Indonesia menjatuhkan sanksi berat untuk Citibank atas perkara penggelapan dana nasabah Citibank Malinda Dee, dan Kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa. Bank Indonesia melarang Citibank untuk menerima nasabah citigold selama satu tahun.

Bukan hanya itu, BI juga melarang Citibank menerbitkan kartu kredit selama dua tahun, dan melakoni penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga selama dua tahun.

Menurut Deputi Gubernur BI Budi Rochadi sanksi tersebut diberikan setelah BI melakukan pemeriksaan khusus terhadap Citibank. BI menemukan beberapa pelanggaran dalam sistem kartu kredit di Citibank.

"Apabila ditemukan pelanggaran lebih berat, maka sanksi akan ditinjau kembali," ujar Budi Rochadi di gedung BI, Jakarta, Jumat, (6/5/2011).

Selain tiga sanksi tersebut, BI juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat Citibank. BI juga telah menonaktifkan pejabat Citibank dan menginstruksikan Citibank untuk memberhentikan pejabat yang terlibat.

Tidak ketinggalan, BI pun memerintahkan Citibank untuk tidak membuka kantor baru, dan menyarankan kantor pusat Citibank di New York untuk melakukan pemeriksaan terhadap Citibank Indonesia.

"Keputusan ini sudah diberitahukan kepada Citibank. Masyarakat tidak usah cemas karena saat ini perbankan dalam kondisi baik," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini