News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PTUN: Kepengurusan IWAPI Rina Fahmi Idris Sah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum IWAPI Rina Fahmi Idris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No 48/B/2011/PTUN.JKT menyatakan Rina Fahmi Idris sebagai Ketua Umum DPP DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) yang sah.

Keputusan ini diterbitkan PTUN atas gugatan oknum NY yang melakukan gugatan terhadap tergugat satu Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, dan tergugat dua itu ibu RF, yang merupakan Ketua Umum terpilih secara sah pada saat Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2007, kepengurusan itu sampai 2012 tahun depan.

Dalam putusan tersebut, PTUN menolak gugatan NY dan memutuskan Rina Fahmi Idris sebagai Ketum IWAPI dengan kepengurusannya sah.

“Alhamdullilah gugatan yang bersangkutan, berdasarkan hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No 48/B/2011/PTUN.JKT itu menyatakan, bahwa gugatan yang bersangkutan ditolak,” ungkapnya dalam jumpa pers, di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Untuk diketahui, beberapa waktu terakhir sempat terjadi dualism kepengurusan di tubuh IWAPI. Dan itu berdampak pada kebingungan bagi mitra kerja IWAPI. Namun dengan putusan PTUN ini, maka kini teloah menjadi jelaslah kepemimpinan dan kepengurusan yang sah adalah di bahwa kepemimpinan Rina Fahmi Idris.

“Kami mengumumkan ini tujuannya agar mitra-mitra kerja kami yang selama ii mengalami kebingungan sesaat baik itu media, baik itu mitra kerja di eksekutif, legislatif, judikatif , alhamdullilah sekarang tidak perlu lagi mengalami kebingungan lagi. Karena organisasi ini sendiri berdiri untuk tujuan yang sangat berbeda dari sebuah partai politik didirikan,” tegasnya.

Dia menegaskan pula IWAPI didirikan atas dasar membela, membina kepedulian tinggi terhdap sesama wanita pengusaha berkategori UMKM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini