News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPS: BRI Sempat Lirik Bank Eks-Century

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bank Century ketika masih beroperasi, namun kini berganti nama jadi Bank Mutiara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat pada Bank eks-Century yang berganti nama Bank Mutiara? Bank ini sempat dilirik dan diminati oleh Bank plat merah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara mengungkapkan demikian kepada wartawan saat dijumpai usai acara  “Global Economic Challenges and its Impact on Indonesia”, di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin, (24/10/2011).

Mirza menjelaskan bank plat merah ini baru meyatakan minatnya. Namun hal itu tidak ditindaklanjuti dengan melengkapi dokumen.
 
"Mereka baru menyatakan minat di tahap pertama. Terus belum melengkapi dokumen, yang diajukan ke LPS,” demikian diutarakan Mirza.

Lebih lanjut saat ditanya wartawan alas an BRI tidak melanjutkan, Mirza enggan mengomentarainya. "Mengenai hal itu bisa langsung ditanya pak Heru Budiargo ya," jawab Mirza.
 
Sebagaimana diketahui, LPS kembali membuka pendaftaran kedua bagi investor peminat Bank Mutiara. Pendaftaran ini dibuka setelah penjualan bank eks Century itu pada tahap pertama kemarin tidak berlangsung mulus.

"Berdasarkan hasil penilaian LPS, tidak ada calon investor yang memenuhi syarat
untuk melanjutkan ke tahapan proses penjualan selanjutnya. Dengan tidak adanya calon investor yang memenuhi syarat, maka sesuai amanat Pasal 42 UU LPS, LPS akan membuka kembali proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk pada waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar sumber LPS dalam rilisnya, Rabu (7/9/2011).
 
Dalam rilis tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan ini juga menjelaskan kronologis proses penjualan Bank Mutiara tahap I. Yakni LPS telah memulai proses penjualan sejak awal 8 Juli 2011 dengan PT Danareksa Sekuritas sebagai penasihat keuangan penjualan dan konsultan hukum, Assegaf Hamzah & Partner, sebagai penasihat hukum transaksi.
 
Berdasarkan UU LPS divestasi Bank Mutiara bisa dilakukan sampai 2013 dengan harga minimal RP6,7 triliun atau setara dengan dana talangan yang dikeluarkan Pemerintah ke Bank Century. Namun jika hingga 2013 divestasi tidak juga berhasil maka bank tersebut bisa dijual dengan harga berapapun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini