News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Tarif AKAP Ditunda

Penulis: Sanusi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar yang satu ini mungkin bisa menjadi kabar bagus untuk masyarakat kecil, pasalnya kenaikan tarif antarkota dan antarprovinsi (AKAP) sebesar 19 persen kemungkinan besar ditunda usai Hari Raya Idul Fitri.

Sudirman Lambali, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan alasan penundaan kenaikan tarif AKAP tersebut yaitu berkaca dari batalnya pemberlakuan tarif baru angkutan penyeberangan antarprovinsi untuk golongan V beberapa waktu lalu.

Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait tarif penyeberangan yang baru. Penundaan disebabkan pertimbangan pemerintah, melihat kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Khusus kenaikan tarif AKAP, kemungkinan juga akan ditunda sampai jangka waktu yang belum ditentukan," katanya kepada Tribun Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Sudirman juga menuturkan, dengan ditundanya kenaikan tarif AKAP tersebut, maka pengusaha Otobus (PO) masih bisa menggunakan tarif batas atas sebesar 30 persen dari tarif normal.

"Kalau musim liburan dan hari raya, PO masih bisa mengandalkan tarif batas atas, tapi jangan sampai melebihi dari tarif batas atas yang sudah ditentukan. Kalau sampai melanggar bakal ada sanksi," ungkapnya.

Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, sebelumnya menjelaskan dasar penetapan kenaikan tarif bus AKAP sebesar 19 persen tersebut, yaitu sejak 2009 hingga Oktober 2011 telah terjadi kenaikan suku cadang dan berimbas pada naiknya biaya operasional perusahaan bus AKAP sebesar 18,6 persen.

Suroyo Alimoeso, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, menuturkan usulan kenaikan tersebut adalah sebuah penyesuaian sebab tarif bus AKAP belum pernah naik sejak 2009.

Rencana kenaikan tarif oleh pemerintah itu, lebih kecil dari usulan kenaikan tarif versi Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebesar 35 persen. Suroyo menjelaskan, usulan kenaikan tarif oleh Organda itu menghitung jika ada kenaikan harga BBM.

"Tetapi kenaikan tarif harus disesuaikan dengan pelayanan dari operator angkutan. Kami juga akan melihat demand-nya dulu," ujar Suroyo.

Organda sebelumnya berencana menaikkan tarif jasa angkutan umum sebesar 35 persen menyusul rencana pemerintah untuk menaikkan tarif bahan bakar minyak (BBM) sebesar 5 persen sampai 15 persen pada waktu yang sama.

Eka Sari Lorena, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat, menjelaskan anggota Organda tetap akan menaikkan tarif angkutan umum untuk mencegah adanya perusahaan angkutan umum bangkrut dan berhenti beroperasi. SANUSI

Baca juga:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini